
Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengapresiasi langkah wali kota mengintruksikan para pelaku usaha yang masuk kawasan hijau hutan mangrove teluk Kendari untuk meninggalkan tempat tersebut.
“Komitmen pemerintah kota kita apresiasi, dan kita sangat apresiasi Wali Kota Kendari, karena memang sudah ditahu bahwa secara undang-undang di hutan mangrove banyak bangunan yang melanggar,,” kata LM Rajab Jinik, Rabu 29 Juli 2020.
Lanjut Rajab, berdasarkan data dari
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari sangat jelas lahan-lahan di hutan mangrove Teluk Kendari melanggar tata ruang, karena lahan tersebut masuk kawasan lindung tidak boleh dijadikan aktivitas perorangan baik korporasi.
Bahkan, pemerintah kota sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada para pelaku usaha yang mendiami lahan tersebut untuk meninggalkan kawasan hijau.
Untuk itu, pemerintah kota harus tegas dan mengambil sikap untuk menyelamatkan kawasan hijau hutan mangrove sebagai ikon keindahan dan kebanggaan Kota Kendari.
“Pada prinsip kalau mereka tidak mau pindah atas surat teguran yang sudah dilayangkan dan pemkot belum juga mengambil sikap, kami atas nama DPRD langsung rekomendasikan ke penegak hukum karena masuk ranah pidana, tidak mesti lagi melalui pemerintah kota,” tegas Rajab Jinik.
Anggota Fraksi Golkar ini menjelaskan,
yang jelasnya tempat-tempat usaha di kawasan hijau hutan mangrove hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030, tetapi melanggar juga undang-undang yang berlaku.
“Silakan mereka berkeras dan kalau mereka tidak pindah kita pakai jalur hukum, karena negara ini negara hukum yang diatur oleh undang-undang. Dalam undang-undang juga jelas sanksi pidana dan denda Rp 500 juta,” jelasnya.
Memang kata Rajab, surat teguran dari pemerintah kota sudah ketiga kalinya untuk para pelaku usaha membongkar sendiri bangunannya. Tapi kalau tidak dibongkar sendiri, terpaksa pemkot yang harus dibongkar.
Kalau pemerintah kota dalam dalam membongkar tempat usaha di hutan mangorve Teluk Kendari harus menempuh jalur hukum, karena bukan hanya perda yang dilanggar tapi undang-undang juga dilanggar.
“Mestinya pemerintah kota mampu melakukan penggusuran, karena sudah ada rekomendasi dari Kementerian ATR juga jelas tidak boleh ada aktivitas di kawasan lindung. Tapi kalau takut karena ada oknum-oknum yang membackup mereka ini harus melaporkan ke pihak yang berwajib mulai dari Polres, Polda dan Kejaksaan,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi III mendesak pemerintah kota segera mengambil sikap untuk melakukan pembongkaran tempat-tempat usaha yang ada kawasan hijau di Teluk Kendari, karena kalau dibiarkan terus beraktivitas akan banyak yang masuk menguasai lahan negara tersebut.
“Karena kalau sudah ada satu orang dibiarkan di sana pasti ada orang lain masuk juga, karena mereka beranggapan yang lain bisa sementara kita kenapa tidak bisa. Harusnya pemerintah memikirkan dan memberikan keadilan masyarakat Kota Kendari, karena hukum di masyarakat harus berdiri tegak,” tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir meminta masyarakat atau korporasi melakukan aktivitas bisnis yang melanggar untuk segera meninggalkan kawan hutan mangrove.
“Kita berharap masyarakat yang melanggar dan masih beraktivitas di hutang mangrove untuk segera meninggalkan kawasan itu,” kata Sulkarnain Kadir saat ditemui di kantor DPRD Kota Kendari, Senin 27 Juli 2020.
Tujuan untuk meninggalkan itu, kata orang nomor satu di Kota Kendari ini, untuk kembali menjaga habitat yang ada hutan mangrove Teluk Kendari.
“Supaya kita kembali menjaga habitat yang ada disitu, tapi kalau mereka tidak meninggalkan. Maka kita akan berlakukan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada,” tutupnya.
Penulis : Haerun