
Kendari, Inilahsutra.com – Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali menahan tersangka TM (32) kasus pencabulan anak di bawah umur di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polsek Wawonii. Namun kasus ini diambil alih oleh Polres Kendari.
Awalnya, tersangka bebas berkeliaran dan akhirnya ditangkap oleh Polres Kendari, Sabtu 1 Agustus 2020. Tersangka lalu dijebloskan ke sel tahanan Polres Kendari, selang beberapa hari kemudian tersangka ditangguhkan dengan alasan koperatif.
Saat ini, tersangka kembali ditahan. Penahanan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi.
“Tersangka datang sendiri saat dihubungi dan kita sudah melakukan penahanan lanjutan,” terang Sofwan Rosyidi, Selasa 11 Agustus 2020 kemarin.
Kata Sofwan, tersangka datang ditemani oleh penasehat hukumnya.
“Soal penangguhan itu kewenangan penyidik, karena penyidik yang menilai,” sambungnya.
Perkembangan kasus ini, pekan ini masuk tahap satu. Saat ini, tersangka sudah ditahan. Penahanannya selama 20 hari.
“Tersangka melanjutkan penahanan sebelumnya,” pungkasnya.
Penulis : Onno
Editor : Pandi




