Busel Daerah Keempat di Sultra yang Terapkan Pembayaran BPHTB Secara Online

Kepala Badan Keuangan Daerah Busel La Ode Karman

Batauga, Inilahsultra.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Buton Selatan (Busel) terus memaksimalkan kinerjanya dalam membangun daerah sesuai visi misi Bupati Busel H La Ode Arusani.

Salah satunya, OPD yang terus memaksimalkan kinerja yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Busel.

Melalui Bidang Pajak BKD bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Busel, berhasil melaksanakan integrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online, Selasa 1 September 2020.

-Advertisement-

Di hari itu pula, pemerintah daerah telah berhasil melakukan tes koneksi pembayaran BPHTB pada Kantor Kas Bank Sultra secara online.

“Keberhasilan ini berkat dukungan, koordinasi dan kerjasama antar Pemda Busel, Tim Korsupgah KPK Wilayah VII, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR BPN, Kantor Pertanahan Busel dan Bank Sultra,” tutur Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Busel La Ode Karman, Rabu 2 September 2020.

Atas keberhasilan ini, kata dia, Kabupaten Busel menjadi kabupaten keempat di Sultra yang menerapkan pelayanan BPHTB secara terintegrasi melalui sistem dalam jaringan.

“Ini juga merupakan salah satu bentuk inovasi daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan integrasi BPHTB ini telah melalui beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi agar proses integrasi BPHTB dapat berjalan.

Tahapan tersebut antara lain, adanya webservice yang telah dibuat Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Busel, MoU dan perjanjian kerjasama antara Pemkab Busel dan Kantor Pertanahan Kabupaten Busel.

Selain itu pula, tambah Karman, permohonan integrasi host to host data perpajakan dan data pertanahan, serta tes ulang webservice kemudian diintegrasikan oleh Pusdatin ATR Badan Pertanahan Nasional.

“Adapun manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan integrasi BPHTB secara online ini antara lain meningkatkan mutu pelayanan BPHTB dan PBB kepada masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah dari perolehan BPHTB dan meminimalisir potensi pemalsuan dokumen BPHTB atau kurang bayar, serta mempercepat proses pelayanan pertanahan,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments