Simpan Sabu di “Buku Rahasia Ghaib”, Kakek 65 tahun di Buteng Ditangkap Polisi

Tersangka ZA alias LJ.

Kendari, Inilahsultra com – Seorang kakek berinisial ZA alias LJ di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), ditangkap polisi karena kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berusia 65 tahun ini ditangkap di Desa Walando Kecamatan Gu Kabupaten Buteng, Sulawesi tenggara (Sultra), Jumat, 06 November 2020, sekira pukul 16.00 WITa..

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau menerima informasi dan mencurigai terduga sedang menguasai, menyimpan dan memiliki serta menjual paket narkotika jenis sabu-sabu.

-Advertisement-

“Atas informasi tersebut, anggota satuan narkoba Polres Baubau langsung menuju ke Desa Walando Kecamatan Gu. Di sana tim melakukan pemantauan disekitar tempat tinggal terduga,” ucap Eka Fathurrahman, Sabtu, 7 November 2020.

Saat melakukan pemantauan, sambung Eka, pelaku dari rumahnya untuk melakukan transaksi jual beli narkotika. Tak mau kecelongan, anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan (penggeledahan) badan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti dalam penguasaannya yang diselipkan pada kantong celana belakang sebelah kiri,” jelasnya.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dan pemeriksaan di rumah pelaku. Di sana, tim menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam sebuah buku rahasia ghaib serta barang bukti lainnya di lantai dua rumah dan meja pelaku.

“Pelaku berperan sebagai pengedar sabu-sabu,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tahun penjara.

Reporter : Onno

Facebook Comments