Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kendari Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor di Jaksa

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Ari Siregar. (Haerun)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Tersangka dugaan korupsi pajak reklame di lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Kendari yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menjadi tahanan wajib lapor.

“Tersangka ini wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia wajib lapor hari Senin dan Kamis sambil menunggu dilimpahkan di pengadilan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Ari Siregar saat ditemui di kantornya, Rabu 18 November 2020.

-Advertisement-

Lanjut Ari Siregar, tersangka tidak ditahan karena ada penangguhan dari kuasa hukumnya, sambil pihak Kejari melakukan perlengkapan berkas.

“Saat ini masih dalam tahap perlengkapan berkas, karena masih banyak yang kurang. Sebelumnya berkas saksi dan begitu ditetapkan tersangka kita butuh kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan,” jelasnya.

Sejauh ini, Ari Siregar mengatakan,
tersangka kasus pajak reklame
masih satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan ada tambahan setelah di pengadilan semuanya akan terungkap.

“Kemungkinan masih ada tambahan tersangka tapi tergantung hakim di pengadilan, karena dipersidangan itu materil dan itu yang menilai adalah hakim,” jelasnya.

“Insya-Allah pelimpahan kasus ini tidak menyeberang tahun 2020. Kalau kita limpahkan bulan ini sidangnya Desember, tapi kalau Desember dilimpahkan paling Januari disidangkan,” pungkasnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments