KPU Konkep Lakukan Pemusnahan Surat Suara Rusak Sebanyak 2.570 Lembar

KPU Konkep melakukan pemusnahan surat suara rusak.
Bacakan

Konkep, Inilahsultra.com – Sebanyak 2.570 surat suara yang rusak, kini telah dimusnakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), sehari sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, Selasa, 8 Desember 2020.

Ketua KPU Konkep, Iskandar Azis saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara tersebut berdasarkan aturan PKPU nomor 7 tahun 2020 tentang logistik.

Hal tersebut juga guna menindaklanjuti surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 421/HK.03-Kpt/07/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis tata kelola pemeliharaan dan iventarisasi logistic pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

-Advertisement-

“Bila mana ada surat suara lebih atau rusak, maka KPU bersama Bawaslu dan Kepolisian melakukan pemusnahan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, hal ini untuk mengantisipasi penyalagunaan atau kecurangan dalam pemilu 2020,” tuturnya.

Dari 2.570 surat suara yang rusak, lanjut Alumnus UHO ini, terdapat 1.826 surat suara rusak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konkep 9 Desember 2020 dan 744 surat suara rusak persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU), jika terjadi.

“Untuk surat suara yang rusak kategorinya banyak, ada yang Gradasi, Buram, Sobek, Kusut, bernoda titik hitam di gambar, termasuk gambar pasangan calon yang hilang,” Jelasnya.

Reporter : Sadaruddin

Facebook Comments