Komisi III DPRD Kota Kendari Dukung Belajar Tatap Muka di Sekolah

La Yuli
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Tiga sekolah yang disiapkan untuk proses belajar tatap muka di sekolah memasuki ajaran baru 2021 mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Tiga sekolah tersebut berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, yakni SMPN 21 Kendari, SMPN 19 Kendari dan SMP Swasta Frater Kendari.

-Advertisement-

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Yuli mengatakan, di DPRD khususnya Komisi III yang bermitra dengan pendidikan mendukung penerapan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah dengan memperhatikan segala persyaratan di tengah pandemi Covid-19.

“Kota di Komisi III mendukung proses belajar mengajar tatap muka di sekolah dan harus betul-betul memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata La Yuli saat ditemui di kantor DPRD Kota Kendari, Senin 21 Desember 2020.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, proses belajar mengajar tidak dilaksanakan semua sekolah, karena memperhatikan lokasi dan zona masing-masing wilayah.

“Tidak semua sekolah, tapi yang paling penting itu ada persetujuan dari orang tua murid mengizinkan anaknya belajar di sekolah. Ini yang menjadi syarat utama harus diperhatikan pemerintah kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengintruksikan ke daerah untuk menentukan pelaksanaan sekolah tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan persyaratan lainnya dari pemerintah
wajib diterapkan kepada guru dan siswa untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sektor pendidikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, persiapan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah akan terus dievaluasi dengan penerapan protokol kesehatan dan memperhatikan
infrastruktur pendukung prokes seperti tempat cuci tangan, thermo gun, masker, hand sanitizer dan prasarana penunjang yang telah disiapkan.

“Syarat ketat yang harus diperhatikan dalam pembukaan sekolah mulai protokol kesehatan (3M) memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kepala sekolah, guru, staf, siswa wajib rapid test dan swab antigen serta mendapat persetujuan orang tua dan wali siswa sangat penting,” jelasnya.

Mantan Wakil Wali Kota Kendari menjelaskan, belajar tatap muka di sekolah dilaksanakan tidak seperti sebelum Covid-19 melanda Kota Kendari. Tetapi akan diatur dalam seminggu hanya dua kali siswa masuk sekolah dan jumlahnya dibatasi.

“Jumlahnya juga kita batasi, lebih dari 30 orang bahkan satu kelas tinggal 15 orang. Kita evaluasi terus dengan melihat kondisi Covid-19. Kalau kasusnya terus turun dan semakin terkendali, maka kita buka secara bertahap,” tutupnya.(ADS).

Penulis : Haerun

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun

Facebook Comments