Belum Ada Tersangka, Kejati Sultra Dinilai Lamban Tangani Kasus Rekayasa Lalin di Wakatobi

Kantor Kejati Sultra. (Haerun)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com Kasus dugaan korupsi studi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi tahun 2017, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menentukan tersangka.

Bahkan kasus proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra bekerjasama dengan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO), kerugian negaranya Rp1 miliar lebih telah dikembalikan. Kasus tersebut saat ini proses hukum kasus ini masih difokuskan pada pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Praktisi hukum Anselmus AR Masiku
menilai ada kejanggalan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi manajemen studi kelayakan lalu lintas di Kabupaten Wakatobi yang ditangani Kejati. Harusnya, lanjut dia, Kejati terlebih dulu menentukan tersangka dalam kasus tersebut sebelum ada pengembalian kerugian negara.

“Kenapa belum ada tersangka tiba-tiba ada pengembalian uang negara, kerugian negara telah dikembalikan berarti di situ sudah ada tersangka yang mengakui telah melakukan korupsi. Yang menjadi pertanyaan kenapa Kejati tidak menentukan tersangka terlebih dahulu,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Anselmus AR Masiku belum lama ini.

Selain praktisi hukum, sejumlah lembaga di Bumi Anoa mulai dari Barisan Aktivis Keadilan (Bakin) Sultra, Kesatuan Pembela Rakyat (KPR)Sultra, Gerakan Pemuda (GP) Sultra dan Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sultra menyoroti kinerja Kejati Sultra yang dinilai lamban dalam menangani dugaan korupsi pada proyek rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi yang melibatkan Dishub Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ketua Bakin Sultra, La Munduru mengatakan, proyek rekayasa Lalu lintas tersebut dilaksanakan pada tahun 2017. Namun terbongkarnya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan di tahun 2020 dan belum ada tersangka.

“Tapi melihat kinerja Kejati Sultra belum memperlihatkan hasilnya dengan maksimal dan memuaskan dalam menuntaskan kasus tersebut. Tidak seriusnya Kejati dalam mengungkap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi Kejati Sultra dalam menangani kasus korupsi di Bumi Anoa,” ujar Ketua Bakin Sultra, La Munduru.

Sementara itu, Ketua KPR Sultra, Riswanto mengatakan, persoalan tersebut harus disikapi serius oleh Kejati. Pasalnya, kasus tersebut telah dibuktikan dengan kerugian negara melalui hasil pemeriksaaan Inspektorat Sultra dan sudah dikembalikan di kas daerah.

“Perlu kami tegaskan bahwa persoalan ini secara kelembagaan kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan dari Kejati dalam mengungkap kasus tersebut. Kami ingatkan Kejati jangan main-main dengan kasus ini, yang seharusnya sudah ada tersangka, karena kerugian negara sudah dikembalikan,” katanya.

Kemudian, Ketua GP Sultra, Rohman menjelaskan, pihaknya bersama lembaga lainnya terus memantau perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi rekayasa lalu lintas tahun 2017 ini dapat memancing aksi mosi tidak percaya terhadap Kejati Sultra dalam menuntaskan kasus-kasus serupa di Sultra.

“Kasus ini muncul di publik awalnya dari hasil konferensi pers pihak Kejati. Ini jadi pertanyaan besar, mereka (Kejati) awalnya sungguh sangat antusias dalam penuntasan kasus ini, akan tetapi di akhir-akhir ini kok kayaknya melemah yah,” ungkapnya.

Ketua LPM Sultra Ados, menyayangkan lambannya Kejati Sultra yang menangani dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekayasa lalu lintas di Wakatobi.

Ados menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi yang akan dilakukan sedikit berbeda dengan aksi sebelumnya. Aksi yang dilakukan pihaknya akan menggelar aksi kemah di depan kantor Kejati Sultra, hingga kasus tersebut di tuntaskan.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum di Sultra,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi studi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) perkotaan di Kabupaten Wakotobi tahun 2017.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Salemuddin Thalib mengatakan, saat ini kasus rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi masih dalam proses untuk menentukan tersangka.

“Tim penyelidik masih mendalami data subtansi yang di butuhkan untuk menentukan status tersangka pada ekspos atau gelar perkara minggu depan. Tinggal data subtansinya baru kejelasan status, tapi saya mohon maaf data subtansi yang saya maksud itu tidak bisa saya sebutkan secara detail,” kata Salemuddin Thalib belum lama ini.

Ia mengungkapkan, proses penyelidikan ini sudah menjadi barang tentu dan tim penyelidik berupaya semaksimal mungkin dengan fakta-fakta.

“Kita berupaya seoptimal mungkin memastikan prosesnya bisa berjalan optimal dan bahan keterangan bisa terkumpul juga secara maksimal seperti kami sampaikan bahwa nanti akan ada sikap akhir atau pengambilan keputusan dalam kasus ini,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini tidak tidak ada yang ditutup-tutupi, tetapi pihak Kejati fokus melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan kasus tersebut penentuan tersangka.

“Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Kami tidak mengulur penanganan kasus ini, karena tim penyelidik terus mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan data subtansinya,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry