Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana dan Denda

Halodoc.com
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Masyarakat Indonesia yang menolak disuntik vaksin Covid-19 bakal mendapatkan sanski pidana dan denda. Sebab, vaksinasi Covid-19 bersifat wajib.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus, yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

-Advertisement-

Edward menjelaskan, dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu 9 Januari 2021.

Namun, kata Edward, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.

“Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Menurut dia, pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi Covid-19. Dengan demikian, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi.

“Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan,” tutupnya.

Sumber : CNNIndonesia
Editor : Haerun

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry