Dewan Nilai Anak Jalanan Marak di Kendari Diakibatkan Faktor Ekonomi

LM Rajab Jinik.

Kendari, Inilahsultra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari LM Rajab Jinik menilai, fenomena anak jalanan yang mengemis, mengamen dan ibu-ibu menjajakan dagangannya di lampu merah diakibatkan oleh faktor ekonomi.

Menurut dia, pengemis dan mengamen serta yang menjual di lampu merah harus ditertibkan oleh pemerintah kota.

“Ini harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota dengan masalah sosial di Kota Kendari yaitu maraknya anak jalanan yang pengemis dan mengamen. Jujur ini meresahkan. Kita menginginkan kota ini indah dan terbebas dari hal yang seperti itu tapi faktanya masih banyak kita temukan di lampu merah,” kata LM Rajab Jinik, Jumat 15 Januari 2021.

-Advertisement-

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari menjelaskan, dalam undang-undang (UU) 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan, negara wajib melindungi anak dalam situasi darurat.

Harusnya, lanjut dia, Pemerintah kota melalui Dinas Sosial Kendari dapat mendengar dan melihat masalah sosial yang marak di Kota Bertqwa untuk menjadi perhatian serius.

“Anak-anak di jalanan itu sangat berbahaya dan harus segera ditertibkan untuk diselamatkan oleh pemerintah kota, tapi faktanya mulai pagi sampai malam tidak ada juga tindakan dari pemkot. Saya menilai ada pembiaran oleh pemkot dan termasuk pelanggaran terhadap UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Lanjut Rajab, kehadiran anak-anak yang turun ke jalanan jangan sampai berdampak pada kondisi kesehatan dan terpengaruh dengan kondisi lingkungan dalam melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Jangan sampai mereka sakit, terpengaruh narkoba, menghisap lem, penyimpangan prilaku, kekerasan, perkosaan, kriminal, dan berbagai permasalahan yang lainnya. Ini harus ditanggapi dengan serius oleh pemerintah kota, karena anak-anak ini merupakan aset masa depan bangsa yang harus dijaga,” jelasnya.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terdapat beberapa langkah yang disiapkan untuk penanganan anak jalan, pengemis, dan pengamen.

Pertama, Dinas Sosial harus melakukan pendataan orang tua anak jalanan untuk diberikan pembinaan dan pekerjaan sesuai dengan skil dan keterampilannya bekerjasama dengan lembaga sosial yang ada di Kota Kendari.

“Di Kota Kendari ini banyak lembaga sosial salah satunya BLK. Dinas Sosial menggandeng BLK untuk mendidik mereka yang tidak mendapatkan pekerjaan untuk bisa mendapatkan pekerjaan dengan skil dan keterampialnnya,” jelasnya.

Kemudian, melakukan pencegahan turun ke jalan dengan pembinaan komunitas rentan, sindikat atau koordinator anak jalanan harus diberi sanksi pidana, menindak tegas pemberi di jalan, sosialisasi tentang ancaman memberi dan mengemis di jalan dan menempatkan petugas di titik yang kerap dijadikan anak jalanan mangkal.

“Satpol PP harus turun ke jalan menertibkan ini. Jika sudah ditertibkan tapi tetap dilakukan kembali turun ke jalan, diberikan sanksi sesuai aturan. Tapi kalau anak-anak sebaiknya ditempatkan di tempat perlindungan yang ada di Kota Kendari, hingga orang tua dapat kembali mengasuh anaknya,” jelasnya.

Lanjut Rajab, Pemerintah kota melalui Dinas Sosial dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian harusnya menyiapkan program atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk dikembangkan.

Sebelum diberikan program, Mesti orang-orang ini terlebih dulu didata. Apakah memang asli dari Kota Kendari atau tidak. Kalau bukan dari Kendari dikembalikan dari daerah asalnya dan kalau asli Kendari berarti pemerintah kota jangan tutup mata kepada mereka untuk diberikan bantuan.

“Apakah itu bantuan PKH, BLT, Banpres buat apa kita berdayakan ekonominya sudah bagus, dibanding mereka ini karena hanya faktor modal tidak bisa berbuat. Kita mendesak Dinas Soial dan Dinas Perindagkop untuk bersinergi menertibkan,” jelasnya.

Menurut Rajab, anak jalanan ketika mengemis dan meminta di jalan diakibatkan faktor kemiskinan. Bagaimana mengurangi kemiskinan di Kota ini, jangan hanya dibangunkan infrastruktur tapi harus dilihat apa kelebihan dan potensi di masyarakat untuk dikembangkan.

“Yang punya peran penting di sini pemerintah kota melalui Dinas Sosial dan Dinas Perindagkop. Kita di dewan munggu bahkan menginstruksikan berapa anggaran Dinas Sosial dan Dinas Perindagkop untuk bisa dikontribusikan pengelolaan terhadap anak jalanan dan pemberian program UMKM,” jelasnya.

Untuk itu, ia menilai pemerintah kota tidak berhasil atau gagal karena tidak sesuai amanah undang-undang yang mengatakan tanggungjawab negara terhadap anak-anak dalam hal ini pemerintah.

“Saya menilai pemerintah kota langgar undang-undang, karena peran penting dan tanggungjawabnya sebagai pelaksana teknis di lapangan dan kuasa penguna anggaran tidak menertibkan anak-anak jalanan ini memberikan pembinaan,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments