Dinilai Putusan Janggal, Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke Bawas MA

Kuasa hukum melaporkan majelis hakim PN Kendari ke Bawas MA. (Onno)

Kendari, Inilahsultra.com – Kuasa Hukum PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM), Yonathan Nua melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Menurut Yonathan, majelis hakim PN Kendari yang menangani perkara tindak pidana penipuan oleh terdakwa Iyv Djaya Susantyo terhadap direktur utama dan komisaris utama PT AKM lantaran putusan majelis hakim dinilai janggal.

“Putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi pada halaman 132 menyatakan bahwa benar Ivy Djaya Susantyo selaku direktur utama PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) telah terbukti menipu klien kami Simon Takaendengan selaku dan Obong Kusuma Wijaya,” ucap Yonathan, Senin 18 Januari 2020.

-Advertisement-

Namun, menurut Yonathan, kontradiktif karena tidak menghukum terdakwa Ivy atau melepas dari segala tuntutan.

“Demi menghormati proses hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan PN Kendari tersebut, maka kami telah melayangkan peringatan somasi agar Ivy Djaya Susantyo atau PT AKP tidak melakukan aktivitas pertambangan diatas lahan tambang PT Adhi Kartiko milik kliennya,” bebernya.

Kemudian, oleh karena lvy Djaya Susantyo melalui putusan Pengadilan Negeri Kendari
terbukti melakukan penipuan kepada Simon Takaendengan, dan Obong Kusuma Wijaya.

“Maka, kami akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait agar tidak
menerbitkan perijinan untuk keperluan aktifitas pertambangan PT AKP,” tuturnya.

Di akhir wawancara, Yonathan mengingatkan kepada pihak-pihak yang hendak melakukan kerjasama atau investasi pertambangan dengan PT AKP untuk membatalkan atau tidak melanjutkan kerjasama ataupun investasi.

“Hal tersebut agar tidak tersangkut persoalan hukum dan tidak menderita kerugian,” pungkasnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments