
Kendari, Inilahsultra.com – Rinto Tenewut alias Rinto diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kendari karena melakukan penipuan kepada korban berinisial WI dengan modus bisa menarik uang miliaran dengan gaib.
Pelaku ini melakukan aksi tipu-tipunya di Lorong Siompu Jalan Ruruhi Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada 30 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, awal mulanya pelaku bertemu dengan suami korban di rumahnya pada 12 Desember 2020. Saat itu, pelaku membawa benda yang dibungkus dengan kain putih yang disimpan dalam tas kecil.
Benda tersebut adalah Sabandia. Benda itu bisa digunakan untuk menarik uang dengan cara gaib dari dasar laut. Namun, saat itu suami korban tidak percaya hal itu.
“Satu minggu kemudian, pelaku datang lagi ke rumah korban setelah mengetahui suami korban sudah pergi melaut,” ujar Didik Erfianto, Selasa 26 Januari 2021.
Kemudian, sambung Didik, pelaku menyusun rencana untuk menipu. Setelah masuk ke rumah korban, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa benda yang dibawa dalam tas bisa digunakan menarik uang secara gaib.
“Lalu pelaku berpura-pura melakukan ritual dalam kamar sedangkan korban duduk di luar kamar. Pelaku juga berpura-pura berbicara dengan isi yang di dalam tas tersebut seakan-akan pelaku berbicara dengan kakek-kakek,” sambung Didik.
Namun kenyataannya, suara itu adalah suara pelaku sendiri yang sengaja diubah agar korban percaya.
“Setelah itu, pelaku mengatakan bahwa bisa menarik uang Rp8 miliar. Namun, kata pelaku harus ada persyaratan yaitu membayar uang tumbal,” ungkapnya.
Saat itu, korban percaya. Sehingga pelaku berulangkali datang ke rumah korban untuk melakukan ritual. Setiap ritual pelaku meminta uang, sehingga uang korban yang diambil oleh pelaku sebanyak Rp69.400.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rinto dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan Junto pasal 486 KUHP tentang pengulangan tindak pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis : Onno