
Kendari, Inilahsultra.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021. Pendaftaran mulai berlaku pada 8 Februari sampai 31 Oktober 2021 mendatang.
KIP Kuliah ini merupakan program prioritas pemerintah pusat melalui
Kemendikbud untuk menyalurkan bantuan bagi siwa Sekolah Menengah Atas (SMA), yang akan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Dikutip dalam Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, KIP-Kuliah ini adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi
Berikut tata cara daftar KIP Kuliah 2021, Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
1. Siswa login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps
2. Siswa menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Kemdikbud melakukan validasi NPSN dan NISN melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sedangkan NIK dan bansos divalidasi Kemensos
4. Setelah validasi, siswa memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah 2021
6. Mengikuti seleksi masuk dan diterima PTN, politeknik negeri, atau universitas swasta lewat jalur pilihan
7. Setelah diterima fasilitas pendidikan tinggi, siswa penerima KIP Kuliah 2021 melakukan verifikasi jika diperlukan
Kemudian, berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2021.
1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik namun ada keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terakreditasi.
Adapun keterbatasan ekonomi yang perlu dibuktikan sebagai persyaratan KIP Kuliah adalah
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Untuk calon peserta yang tidak memenuhi syarat di atas dapat tetap mendaftar dengan membuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Sumber : Detik.com
Editor : Haerun