
Kendari, Inilahsultra.com – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan peredaran 1,9 kilogram sabu di Kendari, Selasa, 9 Maret 2021 kemarin. Barang haram tersebut dibawa dari Samarinda ke Kendari dengan melewati tiga bandara.
Tersangka WYD alias Y (33) bertolak dari Samarinda dengan membawa 1,9 kilogram sabu melewati Bandara Medan Kualanamu-Bandara Sukarno Hatta-Bandara Haluoleo, Kendari.
Setibanya di Kendari, tersangka WYD menginap di Hotel D’blitz di Jalan Ir H Alala Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Sabu tersebut akan diserahkan kepada AH di Kendari.
Di hari yang sama, dua pengedar sabu berinisial WYD alias Y (33) dan AH (30) ditangkap di tempat berbeda.
Tersangka WYD ditangkap di Jalan Ir H Alala Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, sekira pukul 13 30 WITa. Sementara AH ditangkap di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, sekira pukul 15.50 WITa.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menceritakan kronologis penangkapan dilakukan Senin 8 Maret 2021 usai menerima informasi akan ada transaksi sabu di Jatan Ir H Alala, Kendari Barat. Dari informasi itu, petugas BNNP langsung melakukan penyelidikan dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan Kombes Pol Joni Trharto.
“Petugas melakukan penyelidikan dengan profiling terkait kebenaran informasi tersebut. Ternyata informasi itu benar, tim berhasil menangkap WHY alias Y,” ucap Sabaruddin Ginting dalam rilisnya di kantor BNNP Sultra, Rabu, 10 Maret 2021.
Namun, saat dilakukan penggeledahan di tempat menginap WHY di kamar Hotel D’blitz, tim tidak ditemukan sabu. Dari pengakuannya, barang bukti sabu sudah dibawa oleh AH.
“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap AH yang melarikan diri. Namun, sekira pukul 16.50 WITa, tim menemukan motor yang digunakan AH terparkir di depan rumah di BTN Perumnas, Kecamatan Kadia. Tim berhasil mengamankan AH berserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisikan sabu,” bebernya.
Kedua tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pengedar dikenakan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancarnan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.
Penulis : Onno