Sinergikan Program Pemberdayaan Alternatif, BNNP Sultra Rapat dengan Stakeholder di Kolaka

BNNP mengadakan rapat kerja bersama stakeholder di Kabupaten Kolaka.
Bacakan

Kolaka, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar rapat kerja terhadap bersinergi program pemberdayaan alternatif dengan stakeholder di Kabupaten Kolaka, Rabu 17 Maret 2021.

Kegiatan ini berdasarkan Undang -Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

-Advertisement-

Selanjutnya, kegiatan ini juga berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024;

Kemudian, Kepala BNNP Sultra mengeluarkan Surat Perintah Kepala BNNP Sultra Nomor Sprin/240/III/Ka/PM.01.01/2021/BNNP tanggal 15 Maret 2021 tentang Panitia Kegiatan Raker dalam rangka sinergi program pemberdayaan alternatif dan stakeholder di Kolaka.

Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Badan Kesbangpol Kolaka, Safruddin, dan Koordinator Bidang Pencegahan dan Dayamas BNNP Sultra, Harmawati.

Kepala Badan Kesbangpol, Safruddin, dalam sambutannya menyampaikan kondisi laju peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kolaka.

Ia juga menyampaikan bahwa Perda tentang Fasilitasi P4GN akan dibahas oleh DPRD setempat tahun 2021 ini.

“Setiap kecamatan akan dilaksanakan workshop satuan tugas/penggiat anti narkoba akan dibentuk disetiap kecamatan sebanyak 50 org untuk mendukung desa kelurahan Bersinar,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Bidang P2M, Harmawati, memaparkan materi tentang Permendagri No 12 tahun 2019 tentang fasilitasi p4gn merupakan kewajiban gubernur, bupati/walikota untuk membentuk tim terpadu p4gn.

Ia juga menbentuk tim terpadu p4gn ditingkat provinsi, kabupaten/kota sampai di kecamatan untuk melaksanakan kegiatan p4gn dan menginisiasi untuk membentuk desa kelurahan bersinar.

Harmawati mengungkapkan bahwa, kegiatan p4gn dan desa kelurahan bersianr adalah amanah dari Inpres no 2 tahun 2020 sampai dengan 2024 yang terdiri dari 6 aksi generik dan 26 aksi khusus.

“Salah satu aksi khusus adalah membentuk desa kelurahan Bersinar,” ujarnya.

Hasil pemetaan kawasan rawan narkoba di kabupaten Kolaka, sambung dia sebanyak 5 kecamatan dan 11 kelurahan yang dilakukan pengambilan data yakni 7 Kelurahan kategori Bahaya,1 Kelurahan kategori Waspada, 2 Kelurahan Kategori Siaga, dan 1 desa Kategori aman.

Kegiatan ini telah dicanangkan sebagai desa Bersih narkoba oleh BNNK Kolaka, sehingga kepala desa kategori aman telah melaksanakan kegiatan p4gn di lingkup desanya, yakni membentuk satgas/penggiat anti narkoba dan setiap pertemuan yg dilaksanakan dilingkup desa wajib untuk memasukkan materi p4gn.

Sehingga, desa kategori aman dapat dijadikan tempat studi banding desa kelurahan yg ada di Kabupaten Kolaka sebagai desa kelurahan Bersinar.

Kegiatan tersebut menerapkan Protokol Kesehatan yaitu: physical  distancing, menggunakan masker, hand sanitizer, mengukur suhu dengan termometer Infrared yang ketat demi menjaga penularan dan penyebaran Covid 19.

Pada kesempatan ini juga dihadiri oleh Sub Koordinator Seksi Dayamas, Yuyun Yulianti. Serta diikuti oleh 30 peserta  diantaranya dari perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kesbangpol, Dikbud, Disperindag, DPMD, BNNK, Camat dan Lurah Se-Kabupaten Kolaka.

Reporter : Iqra Yudha

Facebook Comments