Tukang Pijat Wanita Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Seorang wanita berinisial EN alias VI diringkus polisi karena edarkan narkoba. 26 paket sabu ikut diamankan.

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang wanita berinisial EN alias VI diringkus polisi karena edarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu, 07 April 2021, sekira pukul 20.00 WITa.

Perempuan berprofesi sebagai tukang pijat ini ditangkap ditempat kerjanya di Melody Pijat Tradisional yang terletak di Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Wanita berusia 38 tahun ini tak berkutik saat Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba ((Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkapnya.

-Advertisement-

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dari tangan tersangka tim mengamankan sabu sebanyak 26 sachet sabu dengan berat 11,6 gram.

“Sabu yang disita disimpan oleh tersangka di dua tempat berbeda. TKP pertama, sabu ditemukan 16 sachet ditempat kerjanya. TKP ke 2 ditemukan 10 sachet sabu di rumahnya. Totalnya 26 sachet,” jelas mantan Kasubbid PPID Bidhumas Polda Sultra, Kamis, 8 April 2021.

Dari hasil interogasi, sambung Dolfi Kumaseh, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang yang merupak jaringan narkoba di Kendari.

“Sebelumnya, tersangka ini memesan dari seseorang dengan cara sistem tempel. Kemudian sabu tersebut diedarkan kepada konsumennya,” tutur polisi berdarah Manado ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Reporter : Onno

Facebook Comments