
Kendari, Inilahsultra.com – Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel dan digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin 14 Juni 2021.
Penyegelan dan penggeledahan itu berkaitan dengan penambangan yang ada di Kabupaten Kolaka yakni PT Thosida Indonesia.
Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga sore, sekira pukul 16.00 WITa. Ada tiga ruangan yang digeledah oleh Kejaksaan. Diantaranya, ruangan Kepala Dinas (Kadis), ruang Sekretariat, dan ruang Kabid Minerba ESDM Sultra.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dari Kejati Sultra mengenai penggunaan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Thosida Indonesia.
“Kami melakukan serangkaian untuk mengumpulkan bukti agar terang tindak pidananya dan menunjuk siapa pelakunya,” ucap Setyawan saat ditemui usai melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Sultra.
Dari hasil penggeledahan, kata Setyawan, banyak dokumen yang disita diantaranya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan juga jaminan reklamasi serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kasus ini berawal dari Rp 150 miliar. Kerugian negara kami belum hitung,” ujarnya.
Kejadiannya, sejak dikeluarkannya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak tahun 2009 dan dilakukan pencabutan izin tahun 2020.
“Belum ada tersangka ya. Sementara saksi yang sudah diperiksa sebanyak 40 orang,” jelasnya.
Sejauh ini, pihak PT Thosida sudah dilayangkan surat pemanggilan 1 kali. Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
“Sabar ya, kalau sudah ada penetapan tersangka. Nanti kita kita release ya,” bebernya sembari meninggalkan sejumlah awak media.
Pantauan media ini, Kadis ESDM dikawal tiga orang dari Kejaksaan dibawa ke salah satu ruangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara, beberapa orang menggunakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi membawa banyak dokumen penting.
Sebagian dokumen dimasukan dalam koper dan sebagain dokumen diangkut ke mobil untuk dibawa ke Kejati Sultra.
Reporter: Onno