
Kendari, Inilahsultra.com – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana hibah yang berasal Badan Nasional Penanggulangan bencana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Andi Merya Nur langsung dinonaktifkan dari jabatan yang kemudian diisi oleh Plh Bupati. Selain itu Andi Merya Nur juga diusulkan untuk dipecat atau diberhentikan sebagai kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Tentunya ini tindakan pribadi yang bersangkutan dan atas tindakn tersebut Partai Gerindra mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan melalui mekanisme Partai. Usulan pemecatan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota Bupati Koltim non aktif sebagai kader Gerindra,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra, Syafarullah yang didampingi Bendahara Umum Andi Agus, Jumat 23 September 2021.
Lanjut Safarullah juga menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah KPK menetapkan Bupati Koltim yang menjabat baru seumur jagung itu sebagai tersangka yang ditandai dengan rompi orange yang dikenakan Andi Merya Nur saat Konferensi Pers KPK RI.
“Saat ada info penangkapan kami belum mengambil sikap karena masih ada proses dan kami tidak bisa mendahului proses itu. Namun setelah ditetapkan tersangka kami langsung tegas, karena sesuai Instruksi Ketum Gerindra Bapak Prabowo Subianto untuk tidak berkompromi dengan tindakan yang melawan hukum, apalagi korupsi,” tegasnya.
Apakah Gerindra Sultra akan melakukan upaya bantuan hukum kepada Andi Merya Nur, secara tegas Safarullah mengatakan tidak. Pasalnya tindakan yang dilakukan tersebut adalah tindakan pribadi dan harus dipertanggungjawabkan secara pribadi pula.
“Tidak ada bantuan hukum, itu urusan dia karena dia yang berbuat. Untuk pengacara mungkin keluarga mereka yang siapkan itu bukan menjadi urusan kami lagi,” ujarnya.
Safarullah juga menghimbau kepada seluruh kader Gerindra baik itu anggota DPRD dan lainnya agar tidak melalukan tindakan yang melawan hukum, karena sesuai amanah dari partai tidak ada kompromi atas tindakan yang merugikan negara karena hal tersebut bukanlah menjadi komitmen Partai Gerindra.
“Apalagi Korupsi, ini tidak ada kompromi saya sampaikan sekali lagi. Olehnya itu bila mendapatkan amanah, agar dilakukan dengan baik-baik sesuai dengan aturan,” tutupnya.
Reporter : Haerun