Selalu Mangkir, Polisi Terbitkan DPO Terhadap Kepala Bank Sultra Cabang Konkep

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Polda Sultra terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep), Irwanto Jaya Putra.

Polda Sultra mengeluarkan status DPO terhadap tersangka bernomor : DPO/4/ X/2021/ Dit Reskrimsus.

Surat DPO itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Heri Tri Maryadi.

-Advertisement-

Hal itu benarkan oleh Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh.

Kata Dolfi, dalam surat DPO disebutkan bahwa yang bersangkutan adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas besar PT BPD Sultra Cabang Pembantu Wawonii yang bersumber dari dana penyertaan modal pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota se-Sultra.

“Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 dan pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang,” ujar Dolfi Kumaseh, Senin 18 Oktober 2021.

Untuk diketahui, kasus ini terkait dugaan penyelewengan dana kas operasional Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan tahun (Konkep) tahun 2018-2020 dengan total anggaran Rp 9,6 miliar,

Proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak Maret 2021, kemudian naik ke tahap penyidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra melaksanakan gelar perkara, Jumat, 16 April 2021 lalu.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menetapkan mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konkep sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, 20 saksi sudah diperiksa. Dari 20 saksi yang diperiksa, 7 Kepala Desa, 9 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), 4 karyawan Bank Sultra Cabang Konkep dan 2 perusahaan asal Jakarta.

Reporter : Onno

Facebook Comments