
Baubau, Inilahsultra.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) Kota Baubau Arif Basari meminta masyarakat untuk melapor jika dalam pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) dipungut biaya.
“Laporkan kalau ada oknum pegawai Dukcapil yang meminta uang layanan ke warga. Karena amanat Kemendagri bahwa semua layanan Adminduk itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” tegas Arif kepada sejumlah wartawan.
Kata dia, masyarakat yang mendapati praktek pungutan liar (Pungli) layanan Adminduk bisa melapor ke nomor telepon selulernya yang telah disebar. Pihaknya juga akan tetap merahasiakan identitas pelapor.
“Pengaduan juga bisa disampaikan ke kanal-kanal resmi pemerintah pusat. Jika dia (pelaku Pungli) oknum ASN maka dinonaktifkan, jika tenaga honorer maka langsung dipecat,” katanya.
Kendati demikian, jika ada laporan terkait praktek Pungli dalam layanan Adminduk, pihaknya tidak serta merta menghukum oknum petugas Dukcapil yang dimaksud.
“Kita harus buktikan dulu perbuatan oknum ini, kita investigasi, pengumpulan data dan pengambilan keterangan. Jika terbukti, kita eksekusi,” ujarnya.
Mantan Kabag Tapem Setda Baubau ini menjelaskan, pihaknya pernah melakukan penindakan terhadap oknum petugas yang terbukti meminta uang layanan Adminduk. Saat itu yang bersangkutan menahan KTP seorang warga dengan dalih harus memberikan imbalan.
“Pernah kejadian waktu awal 2020, salah satu tenaga honorer terbukti melakukan Pungli dan itu kami sudah tindak. Kalau di kemudian hari terjadi lagi (Pungli), tetap saya akan tindak tegas lagi,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir