Buranga, Inilahsultra.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) makin tegas menyikapi persoalan nonjob sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV di Kabupaten Buton Utara (Butur) setelah rekomendasi pertama yang dilayangkan belum dilaksanakan.
KASN kembali mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit pada pelantikan sejumlah pejabat pada 3 September 2021 lalu tersebut.
Rekomendasi yang dikeluarkan KASN tanggal 1 November 2021 ini merupakan bentuk penegasan atas tindak lanjut rekomendasi sebelumnya karena sampai saat ini Bupati Butur Ridwan Zakariah belum juga mengembalikan pejabat yang dinonjob atau dibebastugaskan sesuai rekomendasi.
Selain itu, Bupati Butur Ridwan Zakariah juga belum membatalkan Surat Keputusan Nomor 246 tanggal 2 September 2021 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara.
Surat bernomor B-3861/KASN/11/2021 ini ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto.
Dalam penegasan tersebut juga, KASN menyatakan akan merekomendasikan hal tersebut kepada Presiden RI dan permohonan rekomendasi seleksi terbuka dan rotasi/mutasi tidak akan dipenuhi.
Sampai berita ini diturunkan, Sekda Butur Muh. Hardy Muslim yang dikonfirmasi via SMS, Selasa malam 2 November 2021, belum membalas. Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, belum direspon.
Hal yang sama juga saat wartawan Inilahsultra.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kabag Humas Setda Butur Asrif Atmin, Selasa malam 2 November 2021, belum membalas. Pesan melalui WhatsApp yang dikirim hanya terlihat centang dua berwarna biru namun tak merespon.
Editor: Din