
Buranga, Inilahsultra.com – Pekerjaan rehabilitasi Pelabuhan Lelamo Kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton Utara (Butur) hingga kini belum tuntas. Padahal, pekerjaan itu seharusnya selesai pada bulan Oktober 2021 lalu.
Akibat keterlambatan itu, pekerjaan proyek senilai Rp 4,726 Miliar itu harus diperpanjang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara Tayeb membenarkan hal itu saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis 25 November 2021.
Menurut dia, sebelum kontrak berakhir, persyaratan adendum sudah dipersiapkan pihak perusahaan. Tepatnya satu minggu sebelum kontrak berakhir.
“Saya tidak berani untuk memberikan kelanjutan kalau dia tidak penuhi dia punya persyaratan,” ungkap Tayeb.
Kata dia, ada beberapa hal yang menyebabkan sehingga proyek yang dikerjakan PT Prisma Archi Perkasa itu terlambat. Antara lain, pandemi Covid-19 dan kondisi alam.
“Kemarin alasannya itu adalah Covid-19 dan yang kedua masalah alam. Dengan catatan kalau Covid ambil surat keterangannya. Kemudian kalau masalah cuaca ambil (keterangan) di BMKG dia punya persyaratan baru ajukan. Alhamdulillah setelah lengkap masih ada waktu satu minggu (sebelum kontrak berakhir) dibikin surat perpanjangannya,” jelasnya.
Tayeb mengungkapkan, didalam kontrak ada yang menjadi hak perusahaan kontraktor. Salah satunya adalah meminta Adendum.
“Kalau batas berakhir kalau saya tidak salah tanggal 19 Oktober. Tapi sebelum itu mereka sudah ajukan adendum,” tuturnya.
Tayeb menjelaskan, kondisi Pandemi Covid-19 membuat pihak perusahaan kontraktor tak leluasa bergerak. Pasalnya, sebagian besar peralatan yang dibutuhkan berasal dari Surabaya.
“Disana itu ketat keluar masuknya orang karena PPKM,” ujarnya.
Sementara menyangkut alasan kondisi alam, lanjut Tayeb, curah hujan yang cukup tinggi beberapa bulan lalu. Sehingga pihak perusahaan terkendala dalam memobilisasi alat dari Kota Baubau ke Buton Utara.
“Mobil mereka yang muat tiang pancang itu sampai tertanam beberapa hari dijalan,” paparnya.
Direktur Tri Elips Consultan, Lampuno selaku konsultan pengawas pada proyek tersebut ikut membenarkan hal itu.
Menurut dia, pekerjaan itu terlambat akibat PPKM di Pulau Jawa sehingga pemesanan tiang pancang terkendala. Selain itu, kondisi alam dengan curah hujan yang tinggi membuat mobilisasi alat dari Kota Baubau ikut terkendala.
“Tiang pancang terima di Kota Baubau dari Surabaya. Kemudian kondisi jalan ke Butur kurang bagus akibat hujan,” paparnya.
Dia mengungkapkan, adendum yang diberikan kepada kontraktor pelaksana kegiatan selama 50 hari kalender. Adendum itu diajukan sejak 1 Oktober 2021.
“Waktu adendum itu volume pekerjaannya sekitar 70 persen,” tuturnya.
Editor: Din