
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra kembali melakukan kegiatan sosialisasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024 serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba bagi ASN/Pejabat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Selasa 14 Desember 2021. Kegiatan ini, diikuti 32 peserta.
Kegiatan ini dihadiri Penyuluh Ahli Muda BNNP Sultra Melis Y. Lebo, SKM, Kasubdit Ketahanan, Sosial Budaya dan Agama Kesbangpol Sultra Megawati Hamzah, dan Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra Abu Bakar.
Pada kegiatan itu, Abu Bakar berharap seluruh peserta agar mengikuti kegiatan deteksi dini dan sosialisasi P4GN dengan seksama mengingat pentingnya kegiatan tersebut untuk disampaikan kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya agar tidak menyalahgunakan narkoba.
Kasubdit Ketahanan, Sosial Budaya, dan Agama Kesbangpol Sultra Megawati Hamzah menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut.
Mengawati menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerau (Perda) Nomor 7 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka Pelaksanaan dan Pelaporan P4GN.
Sementara, pemateri lainnya Penyuluh Ahli Muda BNNP Sultra, Melis Y. Lebo memaparkan tentang peran serta pemerintah daerah dalam Fasilitasi P4GN.
Dia berharap, seluruh pegawai Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra dapat melaksanakan 6 aksi ginerik P4GN. Sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba serta mendorong OPD dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang bahaya Narkoba.
Kegiatan ini ditutup dengan pelaksanaan tes urine dengan menggunakan rapid test 6 parameter (MOP, MET, COC, THC AMP, BZO) kepada para peserta.
Reporter: Iqra Yudha