
Buranga, Inilahsultra.com – Bupati Buton Utara (Butur) Ridwan Zakariah membantah jika ada pihak yang menyatakan dirinya tidak menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan seratusan pejabat eselon II, III, dan IV yang dinonjob pada tahun 2021 lalu.
Ridwan menyatakan, sudah mengembalikan sebagian pejabat yang dinonjob itu sesuai rekomendasi KASN.
“Sudah (Menjalankan rekomendasi KASN). Siapa bilang tidak dijalankan? Sebagian sudah, iya. Dan itu bukan perintah (Rekomendasi KASN), itu hanya rekomendasi,” ungkap mantan Sekda Buton ini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 26 Januari 2022.
Sebenarnya, lanjut mantan Ketua DPD PAN Butur ini, tindak lanjut rekomendasi itu diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati.
“Jadi jangan disalah artikan. KASN itu bukan atasan saya. Atasan saya secara struktur pemerintahan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan presiden. Kalau koordinasi kepegawaian BKN,” tegasnya.
Ridwan menambahkan, langkah menonjob seratusan pejabat pada tahun 2021 lalu tidak menyalahi aturan. Sehingga keputusan yang diambil itu sudah dijelaskan kepada Ketua KASN.
“Saya kan sudah jelaskan. Saya ke Jakarta ketemu sama ketuanya (Ketua KASN). Saya bilang bapak-bapak itu orang diatas meja, saya orang dilapangan. Yang berhadapan langsung dengan masyarakat, yang pro dan kontra saya hadapi. Apa bapak mau menerima orang yang tidak suka bapak? Saya kasitau begitu. Sama juga dengan saya, masa saya mau pakai orang yang tidak sama-sama dengan saya,” tuturnya.
Meski begitu, kata Ridwan, tindakannya melakukan nonjob seratusan pejabat itu bukan hukuman melainkan sebatas pembelajaran.
“Kan sudah banyak saya angkat kembali. Dan mungkin minggu-minggu depan atau bulan Februari saya akan kembalikan sama posisinya,” terangnya.
Diketahui, akibat melakukan nonjob seratusan pejabat eselon II, III, dan IV pada tahun 2021 lalu, sehingga KASN mengeluarkan rekomendasi yang meminta agar Bupati Butur Ridwan Zakariah membatalakan Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 246 Tanggal 2 September 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Namun, rekomendasi pembatalan itu tak juga dijalankan Bupati Butur Ridwan Zakariah.
Sehingga KASN mengirimkan rekomendasi kedua yang bersifat penegasan dengan Surat bernomor B-3861/KASN/11/2021. Surat ini ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto.
Editor: Din