Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Divonis Bebas

Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin saat menjalani sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Kelurahan Baruga Kota Kendari, Senin 14 Februari 2022. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin dinyatakan vonis bebas. Yusmin bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna.

Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin 14 Januari 2022 siang.

-Advertisement-

Sebelumnya, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Atas RKAB itu, PT Toshida Indonesia beroperasi secara ilegal, lantaran izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka telah dicabut pada 2020.

“Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.

Majelis mengatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Oleh karena itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.

“Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,” ucap majelis hakim.

Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.

“Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” tandasnya.

Diketahui, dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. (B)

Reporter : Asep Wijaya

Facebook Comments