Kendari, Inilahsultra.com – Seorang tersangka berinisial DS (41) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Senin 21 Februari 2022.
Ps Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh. Ogen mengatakan pelaku ditangkap oleh pihak Polda Sultra yang merupakan pegawai Biro Hukum di Kantor Gubernur Sultra yang diamankan di kediamannya di Jln Bunga Duri Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Pelaku kembali dijebloskan dalam penjara setelah 3 kali menjalani tahanan dalam kasus yang sama. Pelaku yang sudah menggunakan narkotika sejak 2012 dan masih berstatus sebagai ASN Lingkup Pemprov Sultra,” ucapnya.
Polisi berhasil menemukan 5 sachet dengan barang bukti (BB) berat brutonya 2,17 gram dan untuk hari ini sudah diamankan didapat dari napi Lapas Kendari.
Menurut pengakuan tersangka narkotika yang digunakan dengan sistem ditempelkan dan motif untuk digunakan sendiri.
“Ini sudah menjadi revedifis dan pelaku memang dia baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari pada 2020. Ini yang ke 4 kali, pertama itu tahun 2012 yang ditangkap oleh Polresta Kendari,” ungkapnya.
Ogen menambahkan, penangkapan pertama dan yang kedua, tersangka ditahan selama 1 tahun 6 bulan. Kasus ketiga, pelaku menjalani hukuman selama dua tahun dan yang keempat ini polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho