Tiga Bulan Usai Vaksin Tahap II, Masyarakat Kota Kendari Bisa Vaksin Booster

Kadinkes Kota Kendari. drg. Rahmininggrum.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Masyarakat kota Kendari sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 Booster cukup dengan waktu tiga bulan setelah mendapatkan vaksin tahap II.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari Rahmininggrum, saat ditemui di ruangannya, Selasa 1 Maret 2022.

-Advertisement-

“Di vaksinasi ooster aturannya, dosis I satu bulan kemudian dosis II, enam bulan kemudian Booster, nah sekarang tiga bulan itu sudah bisa mendapatkan Booster,” ujarnya.

Bahkan, jika ada yang lebih dari enam bulan untuk mendapatkan vaksin tahap II, maka harus kembali ke Dosis pertama.

“Misal dosis I bulan satu, berarti dosis II harusnya di bulan dua. Nah kalau misalkan dosis I dan II lewat dari enam bulan, itu harus kembali ke dosis I,” ujarnya.

Bahkan secara otomatis akan terhapus di aplikasi peduli lindungi jika vaksinnya sudah lewat dari enam bulan.

“Jika melakukan penerbangan keluar kota namun vaksinnya dosis I sudah lewat maka akan terhapus di aplikasi peduli lindungi,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar masyarakat Kota Kendari segera melakukan vaksinasi baik yang belum maupun yang sudah mendapatkan vaksin.

Sebelumnya, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan harus mengulangnya dari dosis pertama. Hal ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali,” kata dr Nadia dalam konferensi pers daring Kemenkes, belum lama ini. (B)

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments