Polisi Amankan Satu Orang Tersangka Pencurian Baterai Tower di Kendari, Dua Masih Jadi DPO

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pria berinisial BA ditangkap polisi akibat dari kasus pencurian baterai pemancar Telkomsel di Jln Komjen Muh. Yamin Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakapolresta Kendari, Kompol M. Alwi mengatakan ada tiga pelaku dalam kasus ini, dua diantaranya dalam pengejaran. Ketiga pelaku ini beraksi pada malam hari sekira pukul 02.00 Wita. Caranya, membobol pagar besi lalu masuk ke area tower.

-Advertisement-

“Tersangka kemudian membongkar box tempat penyimpanan baterai. Setelah berhasil, 4 buah baterai itu diangkut pakai mobil lalu kabur,” kata M. Alwi Jumat 11 Maret 2022.

Kata dia, dari tiga pelaku itu baru satu yang berhasil ditangkap yaitu BA. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial RA dan AD melarikan dari. Dua pelaku itu sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Dari pengakuan pelaku, baterai Telkomsel yang dicuri akan dijual. Kini satu tersangka telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari,” ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments