Konkep, Inilahsultra.com – Sebanyak 129 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun anggaran 2021, terima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) H. Amrullah. Penyerahan SK tersebut berlangsung di lapangan kantor bupati Konkep, Senin 28 Maret 2022.
Seperti diketahui, formasi CPNS dan P3K Tahun 2019 untuk Kabupaten Konkep sebanyak 129 orang yang dinyatakan lolos, terdiri dari 41 tenaga CPNS dan 88 P3K.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Konkep Amrullah menekankan, dengan diterimanya SK CPNS dan P3K tersebut merupakan sebuah tanggung jawab moral untuk jadi bagian dari birokrasi pemerintah. Serta sebagai abdi negara dan harus siap melayani masyarakat, sebab PNS dan P3K itu sendiri adalah abdi negara, abdi pemerintah serta abdi masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat, semoga kalian semua memberikan wajah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang semakin lebih berkualitas dan berkinerja,” tutur Amrullah.
Ia juga menambahkan, dalam melaksanakan tugas nantinya kedisiplinan serta integritas agar selalu di terapkan.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat dalam melaksanakan tugas dan pengabdian demi tercapainya cita-cita dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Konkep, serta kedisiplinan dan integritas dijaga,” pungkas orang nomor satu di Konkep ini
Di tempat yang sama Armin selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konkep melalui tindak lanjut penyerahan SK pada P3K, mengarahkan agar kembali melapor ke sekolah masing-masing serta memberikan arahkan terkait penggajian P3K di atur pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konkep.
“Silahkan secepatnya menyelesaikan KP4 nya setelah itu segera kembali melapor ke masing-masing sekolah tempat tugas,” tegasnya.
Dalam penyerahan SK CPNS dan P3K tersebut turut dihadiri oleh Kepala BKPSDM Konkep Umar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Armin, serta para Kepala OPD lainnya lingkup Pemkab Konkep. (C)
Reporter : Sadaruddi
Editor : Ridho