Sat Resnarkoba Polresta Kendari Tangkap Dua Pemuda Jadi Kurir Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil ciduk dua pemuda sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jln. Sao-sao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil ciduk dua pemuda sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jln. Sao-sao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka berinisial LMY (19) sebagai pekerjaan wiraswasta dan SB (20) pekerjaan sebagai wiraswasta.

“Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sao-sao,” ujar Kompol Jupen Simanjuntak saat konferensi pers di lobby Sat Reskrim Polresta Kendari, Kamis 21 April 2022.

-Advertisement-

Atas infomasi tersebut Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan pada hari Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 11.30 Wita dan Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka disalah satu rumah kost di Jalan Sao-sao.

Jupen menjelaskan dari hasil pengeledahan mendapatkan enam paket diduga jenis sabu seberat BB 56, 94 Gram, 4 sachet plastik bening kosong, 100 buah pipet plastik dan 1 unit hp merek vivo dengan Sim card.

Untuk tersangka dan barang bukti diamankan lalu dibawah di Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil introgasi, tersangka mengaku mengambil barang ini dari Kolaka dan diarahkan oleh seseorang yang bernama Benang. Tersangka bersama Benang berkenal lewat media sosial,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan kedua tersangka diberi uang Rp.500.000 oleh lelaki bernama Benang dengan cara ditransfer sebagai upah mengambil paket sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 lebih subsider Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara paling lama seumur hidup penjara. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments