Polres Baubau Bekuk Pelaku Pembunuh Pasutri

Pelaku penganiayaan Pasutri hingga meninggal dunia diamankan Polres Baubau.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Kepolisian resort (Polres) Baubau berhasil mengamankan pelaku penganiayanan pasangan suami istri (pasutri) yang mengakibatkan hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi, Jl. Pahlawan Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau Sulawesi Tengara (Sultra).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi wartawan Inilahsultra.com membenarkan hal tersebut, ia mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan pasutri hingga meninggal dunia bernama Abdul Rockim (44) yang merupakan warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut).

-Advertisement-

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Baubau,” kata Kapolres Baubau lewat via telpon selulernya, Rabu 24 Agustus 2022.

AKBP Erwin mengungkapkan bahwa pelaku membunuh pasutri dengan menggunakan sebilah celurit.

“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti sebilah celurit di Sat Reskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, untuk motif pelaku membunuh pasutri diakibatkan kesal karena job pelaku untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan secara sepihak oleh korban.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino Vendrian

 

Facebook Comments