KPU Butur Tawarkan Dua Rancangan Dapil Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Kordiv Teknis KPU Butur, Muh Sairman Sahadia (Ujung kiri), bersama Komisioner KPU Butur lainnya saat melakukan sosialisasi pendidikan pemilih, beberapa waktu lalu. (Dok. Inilahsultra.com).
Bacakan

Buranga, Inilahsultra.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat dua rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Ada dua rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Butur dalam Pemilu 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Butur, Muh Sairman Sahadia saat dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Senin 28 November 2022.

-Advertisement-

Sairman mengatakan dari dua rancangan Dapil yang akan digunakan pada Pemilu 2024, yakni satu eksisting Pemilu 2019 dan satunya Dapil lama yang digunakan pada Pemilu 2014 silam.

Menurutnya jumlah penduduk yang digunakan dalam rancangan tersebut mengacu pada SK KPU RI No 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Ia memastikan pada Pemilu 2024 jumlah kursi yang tersedia tetap 20 kursi, mengingat jumlah penduduk Kabupaten Butur hanya kurang lebih 70.337 jiwa.

Lebih lanjut Sairman menerangkan,
bahwa rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Butur dalam Pemilu 2024, telah diumumkan berdasarkan berita acara KPU Butur nomor 113/PK.01-BA/7410/2022.

Dalam pengumuman tersebut, masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Butur.

“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan Dapil dilaksanakan tanggal 23 November-6 Desember 2022. Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan secara tertulis sesuai dengan format yang disiapkan KPU Butur atau dapat diunduh pada halaman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian tanggapan dan masukan tersebut dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/parpol,” jelasnya.

Masukan dan tanggapan tersebut dapat diantar langsung ke kantor KPU Butur jalan Poros Ronta-Baubau pada tanggal 23 November -6 Desember 2022, pukul 08.00-16.00 Wita. Juga dapat disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Kemudian uji publik dimulai dari tanggal 7-16 Desember 2022. Penetapan oleh KPU RI pada 1 Januari sampai 9 Februari 2023.

“Jad kita (KPU Butur) hanya mengajukan rancangan Dapil, penetapan sendiri akan dilakukan oleh KPU RI,” ujarnya.

Adapun rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Butur yang dimaksud yakni :

Rancangan 1

Dapil 1, meliputi Kecamatan Kambowa dengan jumlah penduduk 7.659, Kecamatan Bonegunu jumlah penduduk 9.197, Kulisusu Barat jumlah penduduk 7.326 dengan alokasi kursi 7.

Dapil 2, meliputi kecamatan Kulisusu Utara jumlah penduduk 10.074, Wakorumba Utara jumlah penduduk 8.429 dengan alokasi kursi 5.

Dapil 3, meliputi kecamatan Kulisusu dengan jumlah penduduk 27.652 dengan alokasi 8 kursi.

Rancangan 2

Dapil 1, meliputi Kecamatan Kambowa, Bonegunu dengan alokasi 5 kursi.

Dapil 2, meliputi Kecamatan Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara dengan alokasi 5 kursi.

Dapil 3, meliputi Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu dengan alokasi 10 kursi.

Editor : Tino

Facebook Comments