
Baubau, Inilahsultra.com- Sepanjang tahun 2022, tren kasus kriminal di wilayah hukum Polres Baubau mengalami kenaikan dibanding dengan tahun 2021 lalu.
Waka Polres Baubau Kompol Bahtiar dalam konferensi pers akhir tahun menuturkan, rata-rata kasus yang terjadi sepanjang tahun 2022 ini dipicu oleh minuman keras, utamanya pada kasus penganiayaan hingga KDRT.
Bahtiar merinci, pada tahun 2022 ini kasus aniaya biasa naik 21 kasus menjadi 101 jumlah tindak pidana (JTP). Selanjutnya, Pencurian Berat (Curat) naik lima kasus menjadi sembilan JTP, pengeroyokan naik satu kasus menjadi 20 JTP, pencurian biasa naik 27 kasus menjadi 57 JTP.
Kemudian, KDRT naik empat kasus menjadi 14 JTP, pengrusakan naik sembilan kasus menjadi 10 JTP dan pengancaman naik dua kasus menjadi delapan JTP. Sementara itu, untuk kasus Curanmor, penipuan dan penggelapan mengalami penurunan.
“Tahun 2021 sebanyak 246 Jumlah Tindak Pidana (JTP), dan pada tahun 2022 ini mengalami peningkatan menjadi 346 JTP. Sedangkan untuk Penyelesaian Tindak Pidana pada tahun 2022 ini sebanyak 258 kasus,” rincinya, Sabtu 31 Desember 2022.
Untuk kasus korupsi, lanjut Bahtiar, pada tahun 2021 Polres Baubau hanya menangani satu kasus dan pada tahun 2022 ini tidak ada kasus korupsi yang ditangani alias nihil atau tren persentasenya turun 100 persen.
“Untuk tindak pidana Narkoba, pada tahun 2021 sebanyak 12 JTP sedangkan pada 2021 naik menjadi 18 JTP. Untuk penyelesaian tindak pidana narkoba pada tahun ini sebanyak 17 kasus. Barang bukti pada 2021 sebanyak 178,54 gram shabu dan pada 2022 ini sebanyak 219,97 gram shabu,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Kendari ini.
Reporter: Muhammad Yasir