Salah Gunakan Tanda Tangan Pimpinan, Anggota DPRD Busel Dipolisikan

Ketua DPRD Busel La Ode Armada (baju merah) dan Wakil Ketua II DPRD Busel Pomili Womal (baju putih).
Bacakan

Batauga, Inilahsultra.com- Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) yakni Ketua dan Wakil Ketua II meradang akibat ulah salah satu anggotanya. Keduanya merasa merasa ditipu oleh La Hijira (anggota DPRD Busel) atas dugaan penyalahgunaan tanda tangan dan kini telah mempolisikannya.

Ketua DPRD Busel La Ode Armada menuturkan, La Hijira dilaporkan atas dugaan penipuan dan pembohongan untuk penandatanganan pengusulan pergantian Penjabat (Pj) Bupati Busel.

-Advertisement-

“Yang saya laporkan La Hijira, sebab saya merasa ditipu dan keberatan atas tindakannya yang menggunakan tanda tangan saya untuk kepentingan yang lain,” tuturnya Minggu 1 Januari 2023.

Diceritakan, pihaknya disodorkan untuk tanda tangan dengan alasan penerimaan dokumen pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023. Belakangan diketahui, tanda tangannya digunakan untuk pengusulan pergantian Penjabat (Pj) Bupati Busel.

“Tanggal 6 Desember 2022 saya disodorkan untuk tanda tangan, dan saya sempat tanyakan tapi La Hijira yang memegang surat itu mengatakan bahwa itu surat penerimaan dokumen usulan RAPBD tahun 2023 maka saya tanda tangani. Ternyata pada 26 Desember 2022 saya dengar kabar tanda tangan itu digunakan untuk pengusulan pergantian Pj Bupati,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Busel Pomili Womal juga turut melaporkan La Hijira atas tindakan yang sama. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Busel itu dipolisikan karena menyalahgunakan tanda tangan Wakil Ketua II DPRD Busel Pomili Womal.

“Kemarin Ketua dan Sekwan sampaikan ke saya bahwa perjalanan kita dalam proses untuk menetapkan APBD 2023, mereka sudah bersurat ke Gubernur Sultra, salah satu yang bertanda tangan itu termasuk saya wakil ketua II dan saya bilang kalau itu yang bertanda tangan benar saya. Tetapi saat saya disodorkan oleh La Hijira surat itu tidak nampak, hanya lembaran terakhirnya yang memuat daftar nama-nama anggota DPRD Busel dari ketua sampai anggota lainnya,” katanya.

Saat itu, lanjut dia, La Hijira menyodorkan surat tersebut dengan dalil bahwa tinggal wakil ketua II yang belum bertanda tangan, sedangkan ketua dan wakil ketua I telah bertanda tangan.

“La Hijira bilang ini tidak apa-apa, ini hanya draf sebagai bukti daftar penyerahan dokumen RAPBD tahun 2023. Karena saya liat ketua dan wakil ketua I sudah bertanda tangan maka saya juga langsung bertanda tangan. Kan tidak elok kalau saya tidak bertanda tangan sementara unsur pimpinan lainnya sudah tanda tangan,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal membenarkan adanya laporan pengaduan yang masuk di Polres Buton sekitar satu minggu yang lalu, dimana yang diadukan adalah anggota DPRD Busel atas nama La Hijira.

“Iyah betul, ada surat pengaduan yang ditujukan ke Bapak Kapolres Buton Cq Kasat Reskrim Polres Buton. Saat ini kita masih sementara melakukan pendalaman, sudah ada tujuh orang yang kita mintai keterangan anggota DPRD Busel salah satunya itu ketua DPRD, yang di adukan untuk sementara pak Hijira,” pungkas Busrol.

Sementara Anggota DPRD Busel La Hijira belum berhasil dikonfirmasi.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments