Baubau, Inilahsultra.com– Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) La Hijira membantah tudingan penyalahgunaan tanda tangan Ketua La Ode Armada dan Wakil Ketua II Pomili Womal.
Bantahan tersebut dilontarkan saat La Hijira menggelar konferensi pers di kantor kuasa hukumnya di Kota Baubau, Jumat 6 Januari 2023.
La Hijira menuturkan, draf surat yang disodorkan ke Ketua DPRD La Ode Armada bersama Wakil Ketua II Pomili Womal merupakan surat terkait kronologis keterlambatan penetapan APBD Busel tahun anggaran 2023, bukan surat evaluasi kinerja Pj Bupati Busel.
Surat kronologis tersebut itu sudah diserahkan ke Gubernur Sultra Ali Mazi melalui Asisten I Sekretariat Provinsi Sultra 6 Desember 2022 lalu bahkan sudah dijawab oleh Gubernur.
“Jadi terkait (surat pengusulan pergantian Pj Bupati Busel) itu tidak benar, apalagi bilang saya membohongi mereka, tuduhan itu tidak benar,” tutur La Hijira kepada sejumlah wartawan.
La Hijira bercerita, semuanya itu berawal saat R-APBD Busel 2023 telat dibahas. Karena telat dibahas, maka sebagai ketua BK DPRD dirinya berinisiatif membuat sendiri surat kronologis tanpa melalui sekretariat dewan. Alasannya untuk menjaga marwah, citra dan kredibilitas DPRD Busel.
“Saya buat surat kronologis itu atas permintaan Wakil Ketua I DPRD Busel Aliadi, jangan sampai kita di eksekusi berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang 23 bahwa itu kesalahan DPRD sehingga kita tidak di gaji,” ucapnya.
Kata dia, inti surat yang di sampaikan kepada Gubernur Sultra tersebut yakni meminta gubernur memanggil Pj Bupati Busel menjelaskan keterlambatan pengajuan R-APBD dan memanggil DPRD Busel menjelaskan penyebab terlambatnya membahas R-APBD tersebut.
“Itu yang sodorkan ke Ketua DPRD Busel itu pak Aliadi bukan saya, saya tau isi surat itu karena saya di perintahkan pak Aliadi untuk buat surat itu untuk di tanda tangani. Setelah di tanda tangani semua anggota, saya cari sekretariat untuk diberi nomor suratnya setelah itu distempel dan saya serahkan arsip di sekretariat, setelah itu saya bawah ke provinsi sekaligus konsultasi ke gubernur,” ulasnya.
Akibat tuduhan tersebut, La Hijira merasa dirugikan sehingga dirinya juga mengadukan Ketua DPRD Busel La Ode Armada, Wakil Ketua II DPRD Busel Pomili Womal, serta La Muhadi anggota DPRD Busel ke Polres Buton atas dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Busel, Aliadi tidak menampik dirinya telah menyodorkan draf kronologis ke dua pimpinan DPRD Busel lainnya bukan surat evaluasi Pj Bupati Busel.
“Saat itu La Hijira sampaikan ke saya begini, pak wakil kasihkan dulu pak ketua DPR untuk tanda tangan kronologis. Jadi saya ambil draft itu lalu sampaikan ke pak ketua. Saat itu saya sampaikan pak ketua tanda tangan dulu ini kronologis dari pada keterlambatan diajukannya R-APBD dari pemda ke DPRD agar kita tidak dikenakan sanksi tidak dibayarkan gaji 6 bulan sesuai perundang-undangan,” ujar Aliadi.
Ketua Tim Kuasa Hukum La Hijira, Hendrik Ruben Gelong SH mengatakan pihaknya telah mengadukan pimpinan DPRD Busel terkait pencemaran nama baik dan memberikan keterangan bohong atau hoax.
“Kemarin tanggal 5 Januari 2023, kami sudah masukan laporan tinggal Polres yang menindaklanjuti itu. Kemarin kami sudah masukan surat klarifikasi tentang laporan penghinaan secara tertulis atas klien kami,” tandas Hendrik.
Reporter: Muhammad Yasir