
Kendari, Inilahsultra.com – Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Feisal Hidayat tertunduk lesu saat Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Khusnul Khatimah membacakan vonis penjara dirinya selama 8 tahun, Rabu 20 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Kendari.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim sempat bertanya ke Agus tentang mengerti tidaknya dia atas vonis yang diperolehnya.
Dengan kondisi bingung, Agus mengiyakan, tanda bahwa mengerti putusan dimaksud.
Sejurus kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Agus bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan banding nantinya bila tak terima vonis tersebut. Agus pun menjawab sekenanya.
Usai hakim menutup sidang, Agus bangkit dari kursinya dan berbalik ke kumpulan keluarganya yang sedari tadi telah berdiri menyambutnya.
Di tengah keheningan kumpulan keluarga, terdengar sayup-sayup sendu. Tangis tampak mulai pecah.
Namun Agus tetap tegar. Kecupan ayahnya, LM Sjafei Kahar yang juga mantan Bupati Buton dua periode lantas mendarat di dahi Agus.
Suasana ini menyeruak dada sesak keluarga menjadi tangis bertalu-talu. Dengan mata berkaca, beberapa keluarga menyambut peluk dan cium untuk Agus.
Ketegaran Agus akhirnya luntur juga. Air mulai membasahi sudut kelopak mata Agus tatkala putrinya datang mengampirinya. Dengan satu panggilan “Ayah”, perempuan yang diketahui bernama Lala itu langsung merebahkan tubuhnya ke dada ayahnya yang tampak sesak.
Mata Agus mulai berkaca-kaca dan tampak kosong. Dengan pelukan erat, putrinya menangis sejadi-jadinya, hingga tersendu-sendu.
Suasana haru kemudian tak berhenti di ruang sidang. Di halaman Pengadilan Negeri Kendari, volume tangis makin melengking saat mobil tahanan jalan mundur menjemput bupati yang baru dilantik 2017 lalu itu.
Lala, putri Agus seperti sangat tak rela. Jilbab dikenakannya yang sudah tak keruan lagi, tidak dihiraukannya. Ia menerobos sekumpulan keluarga demi ingin memeluk ayahnya. Tentunya, hanya satu kata yang sanggup terucap di bibirnya. Ayah.
Tangis sang putri bertalu-talu dengan pekikan takbir dari keluarga yang berpakaian sorban.
“Allah Akbar” teriak salah satu dari mereka disambut pekikan yang sama.
Sepertinya semua tak kuasa merelakannya pergi. Tapi mau diapa, ini risiko yang dihadapi Agus. Fakta telah berkata lain. Agus harus segera dibawa di tempat barunya, di hotel prodeo selama 8 tahun lamanya tanpa remisi.
Agus Feisal Hidayat divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Agus juga harus membayar denda Rp 700 juta. Bila tidak membayarnya, ia akan mendapatkan tambahan kurungan selama 6 bulan penjara.
Tidak hanya itu, Agus juga dikenakan pasal tambahan uang pengganti Rp 372 juta dan selama dua tahun dicabut hak politiknya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khusnul Khatimah ini menyebut bahwa Agus Faisal terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dari fee proyek dari pengusaha Tony Kongres alias Achucu dan Simon Liong alias Chencen total Rp 578 juta.
Vonis yang diterima Agus ini, dua tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 10 tahun penjara dan pidana tambahan uang pengganti Rp 578 juta subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Agus didakwa melanggar pasal 12 Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, KPK juga mengikutkan dakwaan baru, pasal 17 dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang uang pengganti.
Pada 23 Mei 2018 lalu, Agus Feisal Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena menerima suap dari dua pengusaha dimaksud. Uang tersebut, sebagian telah digunakan untuk membiayai konsultan politik di Pilgub Sultra pasangan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar. Namun, belum semua digunakan, Agus duluan diangkut KPK.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




