Abidin: Seharusnya Ketua DPRD Buton Jadi Tersangka

Kendari, Inilahsultra.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton La Ode Rafiun dianggap layak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Kesehatan Lasalimu Selatan 2013.

Pasalnya, Rafiun, pada fakta persidangan turut menikmati aliran dana proyek sekira Rp 50 juta, belum termasuk pembelian perhiasan emas memakai dana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu sebesar Rp 1,722 miliar.

Hal ini dikatakan penasihat hukum terdakwa Sarifa, H Abidin Ramli SH MH saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Sulawesi Tenggara, Selasa, 2 Mei 2017.

-Advertisement-

Bukan hanya itu, Rafiun juga terungkap telah mengambil 50 kardus tegel pembangunan USB dan kemudian digunakan untuk lantai rumah pribadinya di Pasarwajo Kabupaten Buton.

“Klien kami (Sarifa) yang tidak menikmati satu rupiah pun sudah jadi terdakwa. Sementara orang yang benar-benar menikmati uang negara tidak dijadikan tersangka,” tegas Abidin.

Sehingga, Abidin berpandangan, penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Abidin menduga, pengangkatan kliennya sebagai bendahara sengaja dilakukan Rafiun agar muda disetir. Karena kliennya, menurut dia, tidak layak untuk memduduki jabatan tersebut, sebab tidak memiliki sekolah.

Sementara, dalam sidang lanjutan dengan agenda konfrontasi bersama dengan dua saksi lain yakni Darmin dan Nurlina, Rafiun mengaku pada Juli 2013 sudah tidak lagi aktif menjadi pengurus sekolah yang sebelumnya berstatus yayasan.

Namun hal itu, langsung dimentahkan Abidin. Karena, beber dia, pada Oktober 2013, Rafiun masih menandatangani SK pengangkatan bendahara yayasan.

“Ini masih ada tanda tangan saksi (Rafiun). Ini SK yang saksi tanda tangani pada Oktober, katanya sudah tidak aktif. Lalu apa kapasitas saksi mengeluarkan SK ini,” timpal Abidin sambil mengangkat selembar kertas SK yang diteken Rafiun.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono

Editor: Rido

Facebook Comments