
Kendari, Inilahsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus pengedar dan pelanggan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Pengungkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh AR yang beralamatkan di Kampung Butung, Kelurahan Kendari Cadi, Kecamatan Kendari.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman melalui Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek mengatakan, tim Opsnal menerima informasi bahwa AR sedang memiliki, menguasai sabu, Senin 6 April 2020 sekira pukul 19.45 WITa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan RRI lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
“Di rumah tersebut, tim Opsnal menangkap dua pria berinsial AR dan MS serta wanita insial NF,” jelas Laode Proyek, Selasa 21 April 2020.
Kemudian, dilakukan pengeledan badan ditemukan tiga paket kecil sabu beserta barang bukti lainnya. Penggeledahan itu disaksikan oleh masyarakat setempat.
“Tim juga mengamankan seorang lelaki yang diduga menjadi konsumen inisial. IK dan AN,” ujarnya.
Dari tangan tersangka satu, barang bukti sabu yang diamankan 1, 89 gram. Tersangka kedua, 26 lembar saschet kosong, 1 unit handpone dan 1 buah dompet warna hitam. Tersangka ketiga, barang bukti tiga paket kecil sabu 4,37 gram,1 unit timbangan warna hitam, 2 HP, 1 lembar struk BRI, 1 bal sashet kosong dan uang tunai Rp 940 ribu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dan dibawa di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Modus operandi para pelaku, beber Proyek, tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu kepada konsumennya melalui transaksi jual beli
Atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 132 (1) Junto 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun.
Penulis : Onno




