
La Ode Abdul Sofyan
Raha, Inilahsultra.com – Kasus dugaan korupsi dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara (Butur) tahun 2016 memungkinkan untuk dihentikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna saat ini masih melakukan pengumpulan data atas kasus dana aspirasi yang bernilai Rp 29 miliar itu. Bila tidak ditemukan bukti penyimpangan, kasus itu bisa dihentikan.
“Kami (Jaksa,red) serius menangani kasus dana aspirasi Butur. Sementara masih pengumpulan data atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekda Butur hingga Kepala Bappeda,” ungkap Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan saat ditemui di ruang kerjannya beberapa waktu lalu.
Sofyan menegaskan, perlu melakukan pemeriksaan secara detail sehingga bisa menyimpulkan jika terjadi penyimpanan.
“Kalau ada penyimpanannya dalam proses pengembangan kasus ini maka akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” tegasnya.
Sofyan menjelaskan, masih ada pihak yang belum dimintai keterangan selain Sekretaris Daerah (Sekda) La Ode Baharuddin dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Zunaini sebelum menyimpulkan kasus ini.
“Kasus ini masih dalam proses pengumpulan data, belum ditingkatkan ketahap penyelidikan,” tutupnya.
Reporter: Iman
Editor: Din




