
Labungkari, Inilahsultra.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah (Buteng) Muhammad Rijal mengukuhkan serta memperpanjang masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Kabupaten Buteng.
Pengukuhan yang digelar secara serentak, Kamis 30 Januari 2025 itu, tersebar di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Buteng. Mulai dari Kecamatan Mawasangla Induk, terdapat 17 Desa dengan total 85 anggota BPD
Selanjutnya, Kecamatan Mawasangka Tengah 9 Desa dengan 45 anggota, Kecamatan Mawasanga Timur 8 Desa dengan 40 anggota, Kecamatan Lakudo 12 Desa dengan 64 anggota, Kecamatan GU 10 Desa dengan 50 anggota, Kecamatan Sangai Wambulu 5 Desa dengan 25 anggota, dan Kecamatan Talaga Raya 6 Desa dengan 32 anggota.
Pengukuhkan serta perpanjang masa jabatan anggota BPD ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Tengah Nomor 329 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Buteng Muhammad Rijal berharap sinergi antara BPD dan kepala desa lebih erat dalam membangun dan memajukan desa.
“Saya berharap BPD bersama kepala desa dapat bersinergi untuk pembangunan desa yang lebih baik kedepan,” ungkap Muhammad Rijal di Gedung Kesenian Kecamatan Mawasangka.
Menjadi anggota BPD, lanjut dia, memiliki peran strategis sebagai pengawas pelaksanaan pembangunan di desa. Sehingga BPD dan kepala desa sangat penting menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mufakat. Apalagi fungsi BPD adalah mengawasi jalannya pembangunan, bukan untuk mencari kesalahan.
“Dengan begitu, harmonisasi di desa dapat tercipta sehingga pembangunan berjalan lancer,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Buteng Armin mengatakan, pengukuhan ini dilaksanakan karena adanya perpanjangan masa jabatan anggota BPD sebagai tindak lanjut dari aturan terbaru terkait desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan, untuk menyesuaikan jadwal pemilihan kepala desa serentak hingga tahun 2027,” ungkapnya.
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Seharusnya masa jabatan anggota BPD berakhir pada 2025. Namun, dengan adanya kebijakan ini, masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2027,” tutupnya. (R1)




