
Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara La Ode Rafiun disebut terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kesehatan Lasalimu Selatan 2013.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (2/5/2017). Tudingan keterlibatan Rafiun datang dari saksi Darmin yang sudah menjadi narapidana dalam kasus ini.
Bendahara SMKN 2 Kesehatan Lasalimu Selatan, Sarifa, duduk sebagai terdakwa. Dia didampingi penasihat hukumnya H Abidin Ramli SH MH.
Pada sidang lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Basri menghadirkan tiga saksi untuk dikonfrontasi. Ketiganya yakni Rafiun, Darmin, dan Nurlina yang tidak lain istri Darmin.
Sidang ini dipimpin majelis hakim Jony Witanto SH MH, didamping Darwin Panjaitan MH dan Andri Wahyudi SH MH.
Darmin yang tidak lain Kepala SMKN 2 Kesehatan Lasalimu Selatan mengaku, hampir setiap tahap pencairan uang pembangunan sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rafiun selalu mengambil bagian.
Besaran anggaran untuk pembangunan sekolah, beber Darmin sebesar Rp 1,722 miliar yang dicairkan dalan 10 tahap.
“Mulai pencairan tahap ketiga dan seterusnya, Rafiun selalu meminta bagian. Jumlah seluruh pengambilan Rafiun sekitar Rp 50 juta. Pertama dia (Rafiun) mengambil Rp 15 juta, kemudian Rp 10 juta, dan ada juga Rp 5 juta,” aku Darmin di depan majelis hakim.
Bukan hanya itu, tambah dia, Rafiun pernah mengambil 50 kardus tegel pembangunan sekolah. Kemudian tegel berukuran 50×50 cm tersebut digunakan untuk membangun rumah pribadi yang ada di Pasar Wajo Kabupaten Buton.
Selain itu, Rafiun juga pernah membeli emas enam gram menggunakan uang pembangunan sekolah. Sayang, kata Darmin, uang yang diambil Rafiun tidak disertai bukti tertulis, namum ada saksi yang melihat.
Sementara, Rafiun membantah semua pernyataan Darmin. Di depan majelis, Rafiun tetap bersikukuh pada keterangannya saat menjadi saksi pada sidang sebelumnya.
“Keterangan saksi ini tidak benar. Saya tidak pernah mengambil uang itu,” Rafiun.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor : Jumaddin Arif




