
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Buton akan memanggil KPU Buton dalam waktu dekat. Pemanggilan itu terkait adanya laporan peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terlibat partai politik.
Ketua Panwaslu Buton, Irfan menyebutkan, berdasarkan aduan yang diterima dari masyarakat, satu nama PPK terindikasi cacat hukum.
“Yang bersangkutan dari Kecamatan Wabula. Satu orang itu berdasarkan laporan sudah dua periode menjadi PPK, sekarang kali ketiga. Itu melanggar. Saat ini kami sedang telusuri lebih jauh,” jelasnya.
Sementara untuk peserta seleksi PPS, Panwaslu menemukan kejanggalan pada dua nama dari Kecamatan Wabula. Berdasarkan aduan masyarakat, dua nama itu terindikasi teribat Parpol.
Untuk itu, Panwaslu dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi temuan tersebut. Irfan mengaku, akan segera memanggil pelapor untuk dimintai penjelasan dan juga akan memanggil terlapor dalam hal ini KPU Buton.
“Yang jelas kalau dua nama ini terbukti dan kemudian dinyatakan lolos PPS, maka itu pelanggaran undang-undang,” pungkasnya.
Sementara itu, KPU Buton sudah merilis 35 nama calon pantia pemilih kecamatan (PPK) hasil seleksi tahapan wawancara. Nama-nama itu sudah dipastikan tidak ada yang terindikasi lagi berafiliasi dengan partai politik tertentu sebagaimana temuan Panwaslu Buton beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Buton, Alimuddin Sikuru mengatakan, semua nama yang disebutkan Panwaslu telah dikonfirmasi dan yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos hasil akhir seleksi PPK.
“Mereka yang terpilih bebas dari keterikatan dengan parpol,” ujarnya.
Saat ini, KPU Buton tengah menuntaskan proses wawancara terhadap 108 calon anggota PPS. Rencananya, pengumuman akan dilakukan pada Kamis, 9 November 2017.
Hanya saja, hasil identifikasi Panwaslu, terhadap anggota PPK terpilih dan peserta seleksi PPS, masih ada beberapa nama yang terindikasi bermasalah.
Reporter: Nia
Editor: Din