Jika Tak Memenuhi Syarat, Paslon Perseorangan di Baubau Dinyatakan Gugur

La Ode Ijidman

Baubau, Inilahsultra.com – Dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau dari jalur perseorangan telah diberi kesempatan oleh KPU melengkapi syarat minimal dukungan yang belum terpenuhi.

Kedua paslon tersebut Ibrahim Marsela-Ilyas dan Nursalam-Nurmandani menyetor kekurangan syarat minimal tersebut dihari terakhir masa perbaikan, Sabtu 20 januari 2018. KPU memberikan waktu selama tiga hari masa perbaikan, mulai dari 18, 19 dan 20 Januari 2018.

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau terus memaksimalkan verifikasi adminitrasi terkait tambahan syarat minimal dukungan kedua paslon tersebut. Tambahan itu menentukan kedua paslon perseorangan itu memenuhi syarat pencalonan atau tidak.

-Advertisement-

“Hasilnya belum kita tahu karena sementara dihitung. Tetapi yang jelas, tambahan dukungan KTP kedua paslon perseorangan ini pemenuhan syarat jumlahnya sudah terpenuhi,” ungkap Komisioner KPU Baubau, La Ode Ijidman di ruang kerjanya, Senin 22 Januari 2018.

Pemenuhan syarat jumlah yang dimaksud, tambah Ijidman, yakni jumlah KTP yang harus disetor ke KPU karena sesuai regulasi yang berlaku telah dipenuhi oleh kedua paslon.

Ijid sapaannya menguraikan, pasangan IBM-Ilyas yang memenuhi syarat (MS) itu sebanyak 7.479. Untuk mencapai syarat minimal dukungan sebanyak 11.427, maka harus ditambah 3.948. Tetapi karena regulasi, maka kekurangan tersebut dikalikan dua berarti jumlah yang harus disetor sebanyak 7.896.

Sedangkan pasangan Nursalam-Nurmandani yang MS itu sebanyak 1.331, berarti sisa 10.096. Karena regulasi juga maka harus dikalikan dua. Jadi jumlah yang harus di setor sebanyak 20.192.

“Pasangan IBM-Ilyas menyetor 8.300. Kalau pasangan Nursalam yang disetor sebanyak 21 ribu lebih. Jadi syarat jumlahnya terpenuhi karena yang disetor melebihi regulasi,” urainya.

Kini KPU tengah menggodok penelitian administrasi syarat dukungan tambahan tersebut. Satu dua hari kedepan merupakan target yang harus dikebut KPU agar cepat selesai mengingat waktu yang diberikan hanya sampai dengan 26 Januari 2018.

“Pokoknya dalam satu dua hari ini kita kebut supaya selesai,” tukasnya.

Mengenai pengumuman hasil verifikasi tambahan syarat minimal dukungan paslon perseorangan itu akan diakukan Februari.

“Kalau tidak salah plenonya itu PPK 6-7 Februari. Tingkat KPU 8-9 Februari. Kalau tidak tercapai lagi syarat minimalnya 11.427 berarti sudah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments