Didakwa Lakukan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Baubau Divonis Bebas

Imam Ridho Angga Yuwono, SH

Baubau, Inilahsultra.com – Mantan anggota DPRD Baubau Rais Jaya Rachman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis 15 Februari 2018. Sebelumnya, dia didakwa melakukan penipuan terhadap salah seorang pengusaha kayu, Tri Suyono.

Kuasa hukum Rais Jaya Rachman, Imam Ridho Angga Yuwono, SH mengatakan, sejak awal sudah memprediksi kasus ini akan divonis bebas. Pasalnya, perkara penipuan yang dituduhkan memiliki kaitan dengan hukum tata usaha negara dan perdata.

“Seluruh proses hukum tata usaha negara dan perdata kami sudah lewati dan menang pada pengadilan tingkat pertama,” kata Angga melalui pesan WhatsApp, Kamis 15 Februari 2018.

-Advertisement-

Angga menambahakan, majelis hakim yang memutus perkara ini telah memberikan keadilan kepada Rais Jaya Rachman. Pasalnya, perkara yang dituduhkan kepada Rais sebenarnya bukan merupakan tindak pidana.

Sidang vonis bebas terhadap Rais Jaya Rachman dipimpin majelis hakim Hika De Asril sebagai Ketua Majelis Hakim dan Wahyu serta Muhajir sebagai Hakim Anggota.

Sebelumnya, Rais Jaya Rachman didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban atas nama Tri Suyono.

Rais Jaya Rachman dan Tri Suyono sebelumnya bekerjasama melakukan pengolahan kayu di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan. Namun dalam perjalanan terjadi perselisihan diantara mereka sehingga Tri Suyono melaporkan Rais ke Polda Sultra.

Editor: Din

Facebook Comments