Pemkab Buteng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Laode Abdulah

Labungkari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) bersama Majaelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama telah menetapkan besaran zakat fitrah 1440 Hijria atau tahun 2019 Masehi di Kabupaten Buteng sebesar Rp 35.000 perjiwa

Zakat fitrah dengan besaran Rp 35.000 per jiwa setara dengan 3,5 liter harga beras atau dengan nilai Rp 10.000 per liter dan paling rendah Rp 17.500 per jiwa atau setara 3,5 liter harga jagung dengan nilai Rp 5.000 per liter.

Kabag Kesra Setkab Buteng La Ode Abdullah mengatakan, penetapan zakat fitrah sendiri disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok yang ada di Kabupaten Buteng saat ini.

-Advertisement-

“Harga beras saat ini dipasaran
berkisar Rp 8.000 sampai Rp 12.000 perliter. Namun masyarakat lebih memilih beras yang harga Rp 10.000 perliter. Sehingga dalam rapat disepakati harga Rp 10.000 untuk menjadi dasar besaran zakat,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan syar’i besaran zakat fitrah dihitung dalam 1 sha atau 4 mud, sama dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter makanan pokok.
Dengan demikian, harga beras Rp 10 ribu per liter tersebut dikali dengan 3,5 liter, maka bila diuangkan senilai Rp 35.000.

“Dibanding tahun lalu Besaran Zakat Fitrah tahun 2019 lebih meningkat karena tahun lalu harga beras yang dijadikan dasar pembayaran Zakat Fitrah Rp 9.500 per liter, sehingga bila dikalikan 3,5 liter mencapai Rp 33.250,” kata Abdullah.

Sementara untuk pembayaran Zakat Fitrah jagung, tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun ini. Nilainya masih tetap sama Rp 5.000 per liter, sehingga bila dikalikan 3,5 liter mencapai Rp 17.500.

“Pembayaran zakatnya tergantung masyarakat apabila sehari-harinya mengkonsumsi beras maka Zakat Fitrah yang dibayarkan sebesar Rp 35.000. Namun apabila dia mengkonsumsi jagung, maka pembayaran zakatnya setara dengan nilai jagung Rp 17.500 per jiwa,” paparnya.

Selain menetapkan zakat fitrah, dalam rapat pada Kamis 23 Mei 2019 lalu, di aula kantor Bupati Buteng itu, pihaknya juga menyepakati besaran infaq sebesar Rp 5.000. “Infaq ini nantinya akan digunakan untuk kegiatan keagamaan, misalnya MTQ dan lain-lain,” jelasnya.

Untuk diketahui, pasca penetapan itu, pembayaran zakat tersebut bisa dibayarkan di Badan Amil Zakat yang dipusatkan di masjid lingkungan masing-masing.

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments