Buteng Belum Miliki Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD

Ahmad Sabir
Bacakan

Labungkari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah hingga saat ini belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait standar retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah, Akhmad Sabir, mengungkapkan memang saat ini belum ada penarikan retribusi di RSUD menggunakan Perda.

-Advertisement-

Namun, untuk melakukan dasar pelayanan kegiatan penarikan retribusi di RSUD Kabupaten Buteng untuk sementara menggunakan Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2018 tentang retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Buton Tengah.

Selain itu, kata dia, untuk menetapkan Perda tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang dan memakan waktu yang begitu lama. Sehingga, agar pelayanan kesehatan tetap berjalan, pihaknya menerbitkan Perbup sambil menunggu peraturan daerah ditetapkan.

“Perdanya sudah di bahas di DPRD Kabupaten Buteng tinggal kita menunggu waktu penetapannya, mudah-mudahan tahun ini bisa ditetapkan perda penarikan retribusi di RSUD Kabupaten Buteng,” jelasnya.

Sementara Direktur RSUD Buteng, dr Karyadi mengatakan, pelayanan Rumah Sakit masih tetap berjalan meski melakukan penarikan retribusi menggunakan peraturan bupati.

“Untuk tarifnya sendiri berkisar, bisa dibandingkan dengan RSUD didaerah lain, retribusinya tetap masih bisa di jangkau masyarakat,” tandasnya.

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry