
Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sultra Ali Mazi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam menagih tunggakkan pajak perusahaan tambang.
Dalam konferensi pers bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif di Hotel Claro Kendari, Rabu 21 Agustus 2019, Ali Mazi mengaku, upaya penarikan pajak terhadap penunggak, khususnya pengusaha tambang, sudah dilakukan sejak setahun belakangan.
“Hari ini Pemprov kerjasama dengan kejaksaan untuk menagih itu,” kata Ali Mazi.
Ia menyebut, ada sekitar 267 perusahaan tambang yang statusnya tidak memenuhi kewajibannya.
“Kalau yang lain ada yang sudah membayar,” ujarnya.
Total tunggakkan kewajiban perusahaan tambang diprediksi sekitar Rp 203 miliar.
“Kita coba dengan Kejati Sultra untuk tagih. Mereka harus bisa kembalikan, kan itu uang kita. Nanti akan dibelanjakan untuk kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menyebut, bagi semua perusahaan yang masih menunggak, harus melunasi kewajibannya.
“Kita imbau segera lunasi,” katanya.
Menurut dia, banyak yang bisa dilakukan Pemprov Sultra untuk menekan para pengusaha nakal ini.
“Bagi yang tidak bayar kewajiban salah satunya pemda tidak layani administrasi kegiatan mereka,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




