Terdakwa Lakalantas di Baubau Divonis Empat Bulan, Jaksa Disorot

Keluarga korban mendatangi Kejari Baubau mempertanyakan alasan Jaksa menuntut terdakwa hanya empat bulan penjara, Rabu 21 Agustus 2019.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com– Masih ingat dengan kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan Desti Kurnia (18), Selasa 14 Mei 2019 lalu?

Gadis yang baru saja lulus SMA di Baubau ini, meninggal karena ditabrak mobil yang dikendarai Darmawati (52) di Jalan Dr Wahidin Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro Kota Baubau sekira pukul 08.30 wita.

-Advertisement-

Kini, Darmawati telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin 19 Agustus 2019 lalu. Namun keluarga korban tidak menerima putusan hakim karena terdakwa hanya divonis empat bulan penjara saja.

Ternyata, empat bulan penjara tersebut berawal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau yang hanya menuntut terdakwa empat bulan penjara.

Keluarga korban pun menyoroti Jaksa Kejari Baubau. Hari ini, Rabu 21 Agustus, ayah korban mendatangi Kejari Baubau untuk mempertanyakan alasan Jaksa menuntut terdakwa hanya empat bulan.

Setelah bertemu, rupanya ayah korban tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Jaksa.

“Saya tidak puas dengan jawabannya. Kami sangat terpukul atas vonis ini,” tutur La Mahudin ayah almarhumah Desti Kurnia.

La Mahudin mengakui, sebelumnya memang sudah ada surat perjanjian antara kedua belah pihak dan uang santunan dari terdakwa. Namun, bukan berarti bisa mengurangi hukuman secara signifikan.

“Jujur kami sudah maafkan pelaku. Yang kami tidak terima itu vonisnya. Kenapa Jaksa dia tuntut empat bulan yang membuat vonisnya juga empat bulan. Kami ingin diatas itu,” tukasnya dihadapan sejumlah wartawan sambil mengelus dadanya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Baubau, Fadly A Safaa mengatakan, putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan. Kata dia, dalam persidangan ada pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan.

“Yang meringankan ini adanya surat perjanjian damai ini,” ujar Fadly sambil memperlihatkan surat perjanjian tersebut.

Isinya, lanjut Fadly, menyepakati kecelakaan tersebut adalah sebuah musibah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian dan Kejaksaan serta kedua belah pihak bersedia dituntut jika melanggar perjanjian tersebut.

“Terdakwa ditahan sejak penyidikan, berarti dia sudah jalani tiga bulan lebih,” tandas pengganti Awaluddin Muhammad itu.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments