
Kendari, Inilahsultra.com – Enam oknum polisi terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api (senpi) saat mengawal aksi ujuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sultra, Kamis 26 September 2019 lalu.
Keenam oknum anggota polisi yang terbukti melanggar SOP yakni AKP DK, lima lainnya berpangkat Bintara diantaranya Bripka MAP, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H dan Bripda FRS.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, kasus ini terbagi atas dua yaitu AKP DK menjalani sidang disiplin tersendiri, tanggal 18 dan 23 Oktober 2019 sedangkan Bripka MAP, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H dan Bripda FRS menjalani sidang sejak tanggal 17 dan 22 Oktober 2019.
“Karena kasusnya beda Satuan Kerja (Satker). AKP DK di Satker Biro Operasional dan lima Bintara lainnya di Pelayanan Markas. Jadi, penanganan pelanggaran disiplin yang berhak memutuskan adalah Kapala Satuan Kerjanya,” ucap Agus Mulyadi saat ditemui di Bidhumas Polda Sultra, Senin 28 Oktober 2019.
Kata Agus, enam oknum polisi terbukti melanggar peraturan disiplin berupa tidak mentaati perintah pimpinan yakni membawa senjata api pada saat pengamanan aksi unik rasa didepan kantor DPRD Provinsi Sultra, Kamis 26 September 2019 lalu.
“Enam polisi melanggar SOP.. sementara dalam aturan pengamanan aksi unjuk rasa, tidak diperbolehkan membawa senjata api. Apalagi berpeluru tajam. Pasal yang dilanggar enam oknum polisi adalah pasal 4 huruf d, f dan l, PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri,” sambungnya.
Agus menambahkan, enam anggota ini dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan kenaikkan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun dan penempatan ditempat khusus selama 21 hari (ditahan).
“Terkiat pidana umumnya tetap berjalan, nanti ditangani Ditreskrimum Polda Sultra. Sedangkan kode etik menunggu hasil dari pidana umumnya, kalau misalnya sudah mengarah dan status terperiksa sudah ada hasilnya akan dilakukan sidang kode etik,” tuturnya.
Penulis : Onno




