
Kendari, Inilahsultra.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Resor) Kendari, kembali menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Kedua pria ini merupakan pengedar di Kota Kendari.
Dua pengedar berinisial G (34) dan A (39), mereka ditangkap karena penyalahgunaan narkotika. Dua pengedar ini ditangkap secara terpisah.
Inisial G ditangkap di Jalan Prof M Yamin, tepatnya di BTN Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu 29 Februari 2020, dengan barang bukti sabu sebanyak 10 sachet dengan berat 6,76 gram.
Sementara, inisial A ditangkap di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Dapu Dapura Kecamatan Kendari Barat dengan barang bukti sabu 1 paket sabu 0,91 Gram, Minggu 1 Maret 2020.
Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan dua pengedar sabu sebagai upaya memberantas tindak pidana narkoba dan tidak akan memberikan ruang gerak terhadap peredaran barang haram tersebut di Kota Kendari.
“Dari tangan kedua tersangka, kami juga mengamankan alat isap (bong) dan handphone yang digunakan untuk transaksi,” jelas Didik di hadapan awak media, Rabu 4 Maret 2020.
Jumlah sabu yang disita polisi totalnya, 7,67 gram. Dari pengakuan tersangka, baru enam bulan menjalankan bisnis haram itu. Pengungkapan ini hanya dalam kurun waktu dua hari.
“Kedua tersangka ditahan di sel Mako Polres Kendari, saat ini tersangka ditahan untuk dilakukan pemeriksaan secara insentif oleh Satresnarkoba Polres Kendari,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
Penulis : Onno